Pemkab Bone Bolango Targetkan Sertifikasi 66 Tanah Rumah Ibadah
Sebanyak 66 bidang tanah rumah ibadah dari total 438 masjid dan musala di Kabupaten Bone Bolango belum memiliki sertifikat resmi hingga saat ini. Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah di Aula Kejaksaan Negeri Bone Bolango pada Selasa (4/8/2026) guna memberikan kepastian hukum serta mencegah sengketa lahan di kemudian hari.
Pemerintah daerah bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango telah mengintensifkan komunikasi untuk mengatasi kendala utama, terutama terkait pemenuhan berkas administrasi. Guna mempercepat proses tersebut, pemerintah akan melibatkan aparat desa dan kecamatan dalam mendampingi pengurus rumah ibadah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Sekretaris Daerah Bone Bolango, Iwan Mustapa, menegaskan bahwa percepatan legalitas aset keagamaan ini menjadi salah satu prioritas utama pemerintah daerah.
"Alhamdulillah hari ini kita bisa bersama-sama menyamakan komitmen untuk mempercepat pensertifikatan tanah-tanah wakaf, khususnya rumah ibadah. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum kepada umat terhadap aset-aset yang dimiliki," ujar Iwan.
Selain pendampingan administrasi, Pemkab Bone Bolango juga menyiapkan dukungan untuk program isbat wakaf guna menyelesaikan status hukum lahan keagamaan yang minim dokumen pendukung.
"Kami sudah melaporkan kepada Bupati. Ke depan, pemerintah daerah tidak hanya fokus pada isbat nikah, tetapi juga akan mendukung pelaksanaan isbat wakaf sebagai bagian dari percepatan sertifikasi tanah rumah ibadah," jelas Iwan.
Dukungan penanganan legalitas ini turut diperkuat oleh institusi penegak hukum setempat melalui rencana pembentukan tim kerja lintas sektor.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, menyatakan kesiapan jajarannya untuk membentuk satuan tugas khusus demi mempercepat penyelesaian hambatan teknis di lapangan.
"Yang dibutuhkan adalah kesamaan visi, kesamaan cara pandang, sehingga tujuan yang ingin dicapai dapat terlaksana tepat sasaran tanpa membuang waktu terlalu lama," kata Feddy.
Kejaksaan menekankan bahwa kepemilikan sertifikat legal sangat krusial untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat serta mengantisipasi konflik atas tanah ibadah yang bernilai ekonomi tinggi.
"Sertifikasi tanah rumah ibadah bukan sekadar memenuhi aspek administrasi, tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengurus maupun masyarakat dalam menjalankan aktivitas ibadah," tutur Feddy.