Pemerintah Wajibkan Registrasi Kartu SIM Biometrik Mulai Juli 2026

Share

Kementerian Komunikasi dan Digital mewajibkan seluruh pelanggan baru kartu SIM untuk melakukan registrasi menggunakan sistem biometrik mulai tanggal 1 Juli 2026. Kebijakan baru ini dilansir dari Detikcom diterapkan secara nasional sebagai langkah memvalidasi data pengguna demi meningkatkan keamanan digital.

Sistem registrasi ini menggunakan teknologi pengenalan wajah yang terverifikasi langsung dengan database kependudukan Dukcapil. Menurut Portal Informasi Indonesia, metode berbasis biometrik ini hanya membutuhkan waktu proses sekitar 5 hingga 10 detik, yang dinilai jauh lebih cepat daripada metode lama.

Data biometrik yang dipindai dipastikan aman karena tidak akan disimpan oleh operator seluler maupun pihak Kementerian Komunikasi dan Digital. Hal tersebut telah disesuaikan dengan regulasi yang tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022.

Dirjen Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah menegaskan bahwa kebijakan pendaftaran ini akan berlaku penuh tanpa ada kelonggaran setelah seluruh operator siap. Sistem keamanan baru ini juga menjadi bagian dari tanggung jawab pelaku usaha industri telekomunikasi.

"New registrasi sudah bisa dimulai efektif secara fully, nasional, tidak ada lagi kelonggaran per 1 Juli 2026. Jadi kami minta juga dan juga bagian dari business responsibility daripada semua operator seluler. Mereka men-introduce namanya sistem pengamanan terhadap anti-scam," kata Edwin, dikutip dari akun Instagram @indonesiago.id, Rabu (3/6/2026).

Berdasarkan data JDIH Kemkomdigi, alur pendaftaran dimulai dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan yang kemudian dicocokkan dengan data Dukcapil. Setelah itu, pengguna melakukan pemindaian wajah untuk verifikasi identitas hingga sistem melakukan konfirmasi serta aktivasi nomor.

Penerapan skema pengamanan ketat ini ditujukan untuk memitigasi kejahatan siber bermodus SIM Swap yang marak menyasar pengguna telepon seluler. SIM Swap sendiri merupakan tindakan pengambilalihan nomor ponsel korban oleh pelaku kejahatan dengan menggunakan identitas palsu untuk mengakses akun perbankan.

Modus kejahatan tersebut biasanya diawali dari pencurian data pribadi melalui phishing sebelum pelaku mengajukan penggantian kartu SIM baru. Akibatnya, kartu SIM lama milik korban akan dinonaktifkan tanpa izin, sehingga pelaku dapat dengan mudah menerima kode OTP dan menguras akun finansial.

Masyarakat diimbau mengenali tanda-tanda serangan SIM Swap seperti hilangnya sinyal ponsel secara mendadak serta adanya notifikasi transaksi mencurigakan. Langkah perlindungan dapat dilakukan dengan mengaktifkan verifikasi dua langkah, rutin mengganti password, serta menolak pengisian data pribadi pada tautan yang mencurigakan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author