Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk Prolegnas

Share

Pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia untuk dimasukkan ke dalam evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Usulan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej dalam rapat kerja bersama Baleg DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (23/6/2026), karena adanya urgensi nasional untuk segera membentuk regulasi tersebut.

Dilansir dari Detikcom, regulasi ini merupakan langkah penting dalam penguatan hukum ekonomi nasional. Pembentukan undang-undang baru ini merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru saja disahkan oleh negara.

"Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2023 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, ketentuan mengenai penyelenggaraan pusat finansial internasional diatur dengan undang-undang," kata Eddy Hiariej, Wakil Menteri Hukum.

Pemerintah mencatat bahwa regulasi ini memiliki batas waktu pengundangan yang sangat ketat setelah payung hukum utamanya disahkan. Penetapan aturan ini ditargetkan harus rampung dalam kurun waktu tiga bulan setelah undang-undang acuan tersebut mulai diberlakukan secara resmi.

"Bahwa undang-undang tersebut harus dibentuk paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 diundangkan, yaitu sejak tanggal 17 Juni 2026," sambung Eddy Hiariej, Wakil Menteri Hukum.

Pengusulan pembahasan di luar Prolegnas ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pemerintah menilai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan pendalaman sektor keuangan sangat diperlukan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat luas.

"Urgensi pembentukan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia adalah bahwa untuk menyejahterakan seluruh rakyat dan bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional, melalui kontribusi yang efektif terhadap sektor keuangan," papar Eddy Hiariej, Wakil Menteri Hukum.

Pembentukan pusat finansial ini nantinya akan diarahkan pada satu wilayah khusus yang memegang otoritas tertentu. Wilayah tersebut akan diproyeksikan sebagai pusat layanan jasa keuangan serta pengembangan teknologi pendukung yang dikelola secara transparan dan efisien.

"Bahwa untuk mewujudkan kondisi tersebut perlu dibentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia dalam satu wilayah yang diberikan kewenangan khusus sebagai penggerak ekonomi Indonesia berkelanjutan di masa depan, yang merupakan konsentrasi layanan jasa keuangan serta pusat pengembangan teknologi dan layanan pendukung jasa keuangan, serta merupakan pusat keuangan terpercaya yang pengelolaannya berdasarkan prinsip efisiensi, transparansi, dan integritas," sambung Eddy Hiariej, Wakil Menteri Hukum.

Kehadiran pusat finansial ini bertujuan meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global sekaligus memacu inovasi sektor keuangan. Fasilitas ini dirancang untuk menarik investasi asing, mendukung proyek strategis nasional, serta memperkuat pembiayaan infrastruktur dan iklim.

"Menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan, baik nasional maupun internasional. Memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur, dan atau pembiayaan lainnya. Memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional," jelas Eddy Hiariej, Wakil Menteri Hukum.

Langkah memasukkan rancangan regulasi ini ke dalam evaluasi legislasi diharapkan menjadi fondasi kuat bagi perkembangan ekonomi nasional. Pemerintah berharap usulan ini segera mendapat tindak lanjut bersama DPR untuk mendongkrak daya saing ekonomi digital dan finansial.

"Pemerintah mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dimasukkan dalam evaluasi Program Legislasi Nasional Tahun 2024 guna memberikan landasan hukum bagi pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia serta mendukung peningkatan daya saing ekonomi dan sektor keuangan nasional," tutur Eddy Hiariej, Wakil Menteri Hukum.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author