Pemerintah Tetapkan 25 Agustus 2026 Libur Nasional Maulid Nabi di Jakarta

Share

Pemerintah menetapkan tanggal 25 Agustus 2026 sebagai hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Pada tanggal tersebut, kebijakan ganjil genap di Jakarta tidak diberlakukan. Keputusan ini dilansir dari Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi @dishubdkijakarta yang menyatakan, "Sehubungan dengan Hari Libur Nasional Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 25 Agustus 2026."

Peniadaan ganjil genap didasarkan pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Selain itu, Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) juga menyatakan pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden.

Menurut SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW hanya berlaku satu hari, yaitu pada Selasa, 25 Agustus 2026. Tidak ada cuti bersama yang menyertainya.

Pekerja disarankan menggunakan jatah cuti tahunan pada hari Senin, 24 Agustus 2026 untuk mendapatkan libur panjang (long weekend). Rangkaian hari libur tersebut adalah Sabtu, 22 Agustus 2026 dan Minggu, 23 Agustus 2026 sebagai akhir pekan, kemudian Senin, 24 Agustus 2026 sebagai hari cuti rekomendasi, dan Selasa, 25 Agustus 2026 sebagai hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW. Masih ada beberapa tanggal merah lain hingga akhir tahun 2026. Di antaranya adalah Hari Raya Natal pada Jumat, 25 Desember 2026, dengan tanggal 24 Desember 2026 juga menjadi hari libur.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author