Pemerintah Tak Beri Insentif Mobil Hybrid akibat Penjualan Naik

Share

Pemerintah memastikan tidak akan memberikan insentif tambahan untuk mobil berteknologi hybrid karena angka penjualan dan produksi dalam negeri dinilai sudah tumbuh mandiri. Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di ICE BSD City, Tangerang, pada Jumat, 7 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Oto. Airlangga menjelaskan bahwa insentif pada dasarnya dirancang untuk merangsang investasi, memicu produksi lokal, serta mendorong daya beli masyarakat.

Kebijakan pembebasan insentif ini diambil mengingat sektor kendaraan hybrid sudah menunjukkan kemandirian industri yang kuat. "Karena sudah jalan, insentifnya sudah full. Kan insentif diberikan untuk produksi nasional, dan ini produksinya sudah produksi nasional, bahkan diekspor," ujar Airlangga, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Pertumbuhan pasar mobil hybrid tercatat melonjak signifikan hingga 45 persen meskipun tanpa guyuran insentif tambahan seperti Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang diterapkan pada mobil listrik. Sebelumnya, segmen ini sempat menerima insentif potongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 3 persen yang telah berakhir pada Desember 2025.

Berdasarkan data wholesales periode Januari hingga Juni 2026, distribusi mobil hybrid dari pabrik ke diler mencapai 42.366 unit. Angka tersebut meningkat tajam dibandingkan capaian semester pertama tahun lalu yang berada di angka 28.817 unit, sekaligus membuktikan pasar kendaraan hybrid telah terbentuk kokoh. "Produksi sudah bagus, kenaikan (penjualan mobil hybrid) sudah 45 persen. Tujuan pemerintah menaikkan lokal konten sudah tercapai," ujar Airlangga, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author