Pemerintah Siapkan Dana Rp20 Triliun Antisipasi Gagal Bayar BPJS Kesehatan
Pemerintah mengalokasikan suntikan dana tambahan sebesar Rp20 triliun untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) setelah BPJS Kesehatan terancam mengalami gagal bayar mulai Juli 2027 akibat defisit anggaran, dilansir dari Detik Health.
Kondisi keuangan lembaga penjamin kesehatan tersebut mengalami ketimpangan karena besarnya angka pengeluaran dibandingkan dengan penerimaan iuran peserta. Berdasarkan regulasi keuangan, pencairan anggaran tambahan ini masih menunggu penyelesaian mekanisme administrasi dan aturan hukum yang berlaku.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menjelaskan bahwa suntikan dana dari pemerintah menjadi instrumen krusial bagi ketahanan finansial lembaga yang dipimpinnya. Ketentuan hukum mengenai kondisi kedaruratan finansial menjadi dasar utama pencairan dana tersebut.
"Suntikan itu akan dicairkan kalau ada regulasi yang menyatakan bahwa defisit, kita sudah negatif. Kalau sudah ditandatangani, memang kita sudah negatif, maka bisa segera cair," kata Prihati Pujowaskito, Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Meskipun waktu pasti penerimaan dana belum dapat dipastikan, manajemen berharap proses birokrasi dapat selesai dalam waktu dekat agar realisasi pembiayaan segera terwujud.
"Saya tidak tahu kapan. Mestinya segera dong. Kalau kemarin sudah ditandatangani, saya berharap bulan depan, paling lambat Agustus, sudah mendapatkan manfaat dari pemerintah," ujar Prihati Pujowaskito, Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Ia menambahkan bahwa masalah ketidakseimbangan finansial ini sudah menjadi tantangan struktural yang dihadapi lembaga sejak periode kepengurusan sebelumnya.
"Penerimaan dibanding pengeluaran memang banyak pengeluaran. Itu memang situasi BPJS hampir seperti itu dari 2018-2019. Jadi pengalaman defisit bukan sekarang saja, direksi baru terus defisit, tidak, memang pengalamannya seperti itu," tutur Prihati Pujowaskito, Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Guna menekan laju defisit, manajemen saat ini memprioritaskan langkah-langkah strategis eksternal melalui pembenahan sistem kepesertaan dan fasilitas medis.
"Kita selalu bertugas menjaga sustainability ini dengan pendataan yang kuat, pelayanan berkualitas oleh peserta. Kalau ini bisa dilakukan terus, defisitnya akan berkurang. Defisit berkurang, ya kita akan bertahan," jelas Prihati Pujowaskito, Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Kendati demikian, manajemen menegaskan bahwa keberadaan bantuan likuiditas dari pemerintah tetap menjadi faktor penentu utama masa depan operasional program JKN.
"Kalau tidak ada intervensi, ya kita sampai Juli 2027 akan gagal bayar. Tapi kalau besok diintervensi, kita bisa mundur setahun lagi, 2028," kata Prihati Pujowaskito, Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memaparkan bahwa anggaran bantuan tersebut dibagi rata melalui dua instansi sektoral yang bertanggung jawab atas kesehatan dan keuangan negara.
"Memang yang Rp 20 triliun itu sudah dialokasikan. Rp 10 triliun lewat Kementerian Kesehatan, Rp 10 triliun lewat Kementerian Keuangan," kata Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan.
Menurut keterangan kementerian, hambatan penyaluran dana berkaitan erat dengan syarat ketat yang diterapkan dalam tata kelola keuangan negara bagi program jaminan sosial.
"Nah ini saya bicara ke Sekjen saya yang bekas orang Kementerian Keuangan. Birokrasi untuk menyalurkannya memang tipikal Indonesia, kita harus berjuang keras. Karena Kementerian Keuangan itu hanya bisa menyalurkan dalam dua kondisi, yaitu kalau jumlah iuran dinaikkan atau jumlah peserta ditambah," ujar Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan.
Saat ini koordinasi lintas kementerian terus berjalan intensif guna merumuskan formulasi hukum yang tepat agar anggaran tersebut dapat segera dipergunakan.
"Iurannya kan lewat Peraturan Pemerintah. Jadi uangnya ada, tapi tidak keluar-keluar. Saya sudah billing, kalau bisa keluar minggu depan, saya keluarkan minggu depan.
Apa yang kita lakukan? Saat ini sedang dikerjakan. Tapi terus terang memang lagi mencari caranya," pungkas Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan.