Pemerintah Siapkan Bali Menjadi Pusat Finansial Internasional
Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan pembentukan Pusat Finansial Indonesia Internasional (PFII) di Bali untuk menarik investasi global, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz pada Rabu (24/6/2026) malam.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kehadiran PFII ini berpotensi meningkatkan investasi asing di dalam negeri hingga dua kali lipat dibanding realisasi penanaman modal tradisional tahunan saat ini.
Airlangga Hartarto menyikapi anggapan mengenai potensi Indonesia menjadi surga pajak dengan membandingkannya terhadap pusat keuangan lain di dunia.
"Ya kan di Dubai juga ada surga pajak. Di Singapura juga ada surga pajak. Kembali lagi, kalau kita sekarang dengan investasi tradisional satu tahun kira-kira Rp2.200 triliun. Bandingkan dengan Singapura, mereka bisa menarik investasi terkait dengan financial center [setara] Rp5.000 triliun" ungkap Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Airlangga Hartarto menambahkan bahwa dana global yang masuk ke Singapura melalui financial center tersebut kemudian mengalir keluar sebagai foreign direct investment (FDI), termasuk ke Indonesia.
"Jadi kita harus menarik global picture-nya. Di dunia kan terbatas financial center hanya Singapura, Dubai, Hong Kong, kemudian sebagian di Amerika," imbuh Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Meskipun regulasi acuan masih memerlukan penyusunan, Airlangga Hartarto memastikan proyek ini akan bertempat di Pulau Dewata.
"Sementara di Bali. Tapi, di Bali bisa dua atau tiga titik," jelas Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Landasan hukum PFII sendiri telah mendapatkan legalitas awal melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang disahkan pada 4 Juni 2026, dan regulasi khusus ditargetkan selesai paling lambat September 2026.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan bahwa kawasan ini akan mengadopsi sistem hukum berbasis common law dan menawarkan berbagai insentif fiskal.
"Kalau selama di tempat financial center-nya tadi dapat insentif, misalnya minta tax incentive, saya kasih. Enggak apa-apa," tutur Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Pihak Kementerian Keuangan juga mengonfirmasi koordinasi dengan lembaga yudikatif terkait penerapan sistem hukum tersebut.
"Iya" kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.