Pemerintah Siapkan Aturan Kontribusi Platform Digital Global untuk 3T
Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan regulasi baru yang mewajibkan platform digital global berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi nasional. Kebijakan ini difokuskan untuk mempercepat pemerataan akses internet di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Langkah strategis tersebut diambil seiring pesatnya lonjakan ekonomi digital nasional. Nilai ekonomi digital Indonesia diproyeksikan menembus Rp1.600 triliun pada 2025, dengan 70 persen trafik internet nasional dikuasai oleh platform digital global. Dilansir dari Detik iNET, investasi jaringan hingga kini masih ditanggung dominan oleh operator seluler lokal.
Direktur Utama Bakti Komdigi, Fadhilah Mathar, menegaskan pentingnya peran serta penyedia layanan global dalam memperkuat fondasi digital tanah air.
"Kontribusi yang adil dari platform digital global untuk Indonesia diperlukan untuk mendukung pembangunan wilayah 3T. Langkah ini diharapkan dapat mengakselerasi penetrasi internet hingga menjangkau seluruh wilayah Indonesia," kata Fadhilah dalam Kunjungan Kerja Komisi I DPR RI di Lombok, Nusa Tenggara Barat, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).
Keterlibatan korporasi teknologi global dinilai mampu mempercepat perluasan sinyal sekaligus memperkokoh ekosistem transformasi digital secara nasional.
Rencana penyusunan regulasi ini memperoleh dukungan penuh dari parlemen. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono Suratto menyatakan pemerataan infrastruktur membutuhkan skema pembiayaan inklusif dari seluruh pihak yang menikmati porsi pasar digital Indonesia.
"Komisi I DPR RI mendukung konsep pemerintah yang akan mengatur kontribusi platform digital global dalam membangun infrastruktur digital di wilayah 3T di tengah tantangan pemerataan infrastruktur digital," kata Anton.
Anton menambahkan, perusahaan global yang meraup keuntungan besar dari pasar domestik sepantasnya memikul tanggung jawab pembangunan jaringan, sehingga beban investasi tidak melulu ditumpukan pada operator telekomunikasi dalam negeri.
Bakti Komdigi menilai partisipasi perusahaan teknologi dunia akan menciptakan dampak ganda bagi perekonomian nasional. Selain memperluas keterjangkauan sinyal di wilayah yang belum terlayani, skema ini diproyeksikan memicu pembukaan lapangan kerja baru dan menggairahkan aktivitas ekonomi digital lokal.
Penerapan aturan baru ini dipastikan berlangsung secara bertahap. Kementerian Komunikasi dan Digital menekankan penyusunan aturan tetap menjamin kepastian berusaha, mengedepankan prinsip non-diskriminatif, serta menyediakan masa transisi yang memadai bagi para pelaku usaha.