Pemerintah Perpanjang Pajak Final UMKM Lewat PP 20 Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto resmi memperpanjang fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah tertentu di Jakarta pada 22 April 2026.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang masa pemanfaatan tarif PPh Final UMKM miliknya telah berakhir pada Tahun Pajak 2024 atau 2025.
Lewat aturan baru ini, kelompok wajib pajak tersebut tetap dapat memanfaatkan skema pajak final yang sederhana untuk Tahun Pajak 2025 dan 2026.
Kementerian Keuangan menetapkan langkah ini sebagai bagian dari upaya menyederhanakan sistem perpajakan sekaligus mendorong kepatuhan para pelaku usaha kecil.
"Kami tidak hanya ingin mengumpulkan pajak, tetapi juga ingin memastikan UMKM tumbuh berkelanjutan," ujar Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Pemerintah menargetkan tingkat kepatuhan pajak pelaku UMKM di Indonesia dapat mencapai minimal 80 persen melalui penerapan skema baru tersebut.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi nasional pada triwulan keempat tahun 2025 tercatat mencapai 5,08 persen.
BPS juga mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) nasional sebesar 4,91 persen pada Agustus 2024, di mana sektor UMKM menjadi penyerap tenaga kerja terbesar.
Selain memperpanjang fasilitas, PP 20 Tahun 2026 memperketat ketentuan dengan mengeluarkan kategori pekerjaan bebas dari skema PPh Final UMKM.
Profesi seperti pengacara, akuntan, dokter, konsultan, notaris, hingga content creator, influencer, dan blogger kini wajib menggunakan mekanisme umum PPh normal.
Pemerintah juga membatasi penggunaan perseroan perorangan yang didirikan oleh individu dengan keahlian khusus untuk mencegah praktik penghindaran pajak.
Batasan peredaran bruto Rp4,8 miliar per tahun kini dihitung secara kumulatif, termasuk menggabungkan omzet usaha antara suami dan istri.
Jika total omzet gabungan keluarga atau perseroan perorangan tersebut melebihi Rp4,8 miliar, fasilitas tarif final tidak dapat digunakan lagi.
Di samping itu, regulasi baru ini menegaskan bahwa pengeluaran untuk suap dan gratifikasi tidak dapat dikurangkan sebagai biaya fiskal.
Kebijakan pengetatan biaya korupsi ini diterapkan demi memperkuat tata kelola perpajakan sekaligus mendukung proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD.