Pemerintah Perluas Kewenangan OJK Ajukan Pailit Sektor Kripto
Pemerintah memperluas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai satu-satunya pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap debitur di sektor aset kripto serta keuangan digital pada Senin (22/6/2026). Perluasan wewenang baru tersebut diatur melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz. Aturan ini mencakup bursa, pedagang, lembaga kliring penjaminan, pengelola tempat penyimpanan terpusat, hingga penerbit aset kripto dan aset keuangan digital.
"Pedagang aset kripto, bursa aset kripto, lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian perdagangan aset kripto, pengelola tempat penyimpanan aset kripto secara terpusat, penerbit aset kripto sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor ITSK serta aset keuangan digital termasuk aset kripto," kata peraturan dalam pasal 8B dikutip Senin (22/6/2026).
Kewenangan regulasi ini juga menyasar pada pelaku usaha, bursa, lembaga kliring, pengelola penyimpanan terpusat, hingga penerbit aset keuangan digital selain kripto, serta Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya. Berdasarkan beleid yang baru disahkan tersebut, OJK memegang kendali atas pengaturan dan kebijakan industri jasa keuangan yang berdampak langsung pada risiko, manfaat bagi nasabah atau masyarakat, serta stabilitas sistem keuangan.
Langkah penambahan kewenangan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri jasa keuangan, nasabah, dan masyarakat terdampak, sekaligus memastikan berjalannya prinsip perlindungan konsumen. "Ketentuan mengenai kewenangan penetapan dan pengaturan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan setelah berkonsultasi dengan DPR yang menghasilkan rekomendasi," sebut aturan itu.
Sebelum adanya perluasan ini, berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023, hak permohonan kepailitan oleh OJK hanya berlaku terbatas bagi sektor tertentu seperti bank, perusahaan efek, bursa efek, perusahaan asuransi, dana pensiun, hingga lembaga pembiayaan.