Pemerintah Pangkas Subsidi Motor Listrik Jadi Rp3 Juta per Unit

Share

Kementerian Perindustrian menyatakan akan mematuhi keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait penurunan insentif pembelian motor listrik produksi dalam negeri menjadi Rp3 juta per unit mulai September 2026. Kebijakan ini ditargetkan menyasar 1 juta unit kendaraan dengan alokasi anggaran Rp3 triliun.

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengonfirmasi kepatuhan jajarannya atas penetapan skema bantuan baru tersebut saat ditemui di Jakarta Pusat pada Jumat, 21 Agustus 2026. Penurunan nilai insentif ini menggantikan besaran subsidi yang sebelumnya diberikan pemerintah.

"Pokoknya kan sudah, begitu aja. Pak Purbaya bilang sudah ya berarti sudah," ujar Faisol Riza, Wakil Menteri Perindustrian.

Faisol menambahkan bahwa industri sepeda motor telah mengusulkan penambahan kuota penerima, dan pemerintah berpotensi membuka ruang untuk hal tersebut meski kuota pastinya masih menunggu pembahasan lanjutan.

"Ya mudah-mudahan, kayaknya begitu sih (kuota penerima bertambah)," ujar Faisol Riza, Wakil Menteri Perindustrian.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dijadwalkan bertemu dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk membahas detail implementasi kebijakan ini. Faisol meminta publik menantikan hasil keputusan resmi mengenai kuota akhir.

"Pak Purbaya kabarnya mau ketemu Pak Menteri AGK juga, jadi kita tunggu aja. Salah satunya itu (bahas subsidi motor listrik)," tutur Faisol Riza, Wakil Menteri Perindustrian.

Mengenai jadwal pemberlakuan skema insentif baru, Kementerian Perindustrian memastikan bakal mengikuti timeline yang telah direncanakan oleh Kementerian Keuangan.

"Kalau Pak Purbaya ngomong gitu (September) ya kira-kira gitu," sebut Faisol Riza, Wakil Menteri Perindustrian.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan memproyeksikan program insentif bernilai triliunan rupiah tersebut tidak akan sepenuhnya terserap dalam satu tahun anggaran akibat keterbatasan kapasitas produksi nasional.

"Itu programnya sama. Jadi 1 juta itu pasti nggak habis tahun ini kan kalau kita lihat. Kalau nggak salah masing-masing Rp3 juta. (Anggarannya) Rp3 triliun," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Dukungan atas kelanjutan insentif fiskal disampaikan oleh Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) karena dinilai efektif menjaga minat pasar serta memperkuat industri EV domestik.

"Kalau dalam artian insentif fiskal, ini sudah terbukti di 2023-2024, adanya bantuan pembelian sepeda motor listr…." kata Hanggoro Ananta Khrisna, Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia.

Di sisi lain, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan agar skema bantuan pemerintah tidak menciptakan ketimpangan pasar antara produsen kendaraan listrik dan konvensional.

"Skema subsidi atau bantuan harus transparan, objektif, proporsional, dan non-diskriminatif," ujar Gopprera Panggabean, Ketua KPPU.

KPPU juga menyoroti hambatan bagi pelaku usaha baru, seperti pemenuhan standar TKDN dan penguasaan rantai pasok dari hulu ke hilir yang berpotensi memicu monopoli perusahaan berskala besar.

"Pelaku usaha kecil dan baru berisiko tersisih," kata Gopprera Panggabean, Ketua KPPU.

Untuk mencegah distorsi, KPPU mendesak pembentukan ekosistem yang inklusif lewat standar infrastruktur pengisian daya yang terbuka dan kemudahan akses pembiayaan.

"Konsumen harus memperoleh manfaat berupa harga yang kompetitif, pilihan produk yang beragam, dan keamanan baterai," kata Gopprera Panggabean, Ketua KPPU.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author