Pemerintah Pangkas Insentif Motor Listrik Menjadi Rp3 Juta per Unit
Pemerintah menurunkan alokasi insentif pembelian motor listrik produksi dalam negeri dari rencana awal Rp5 juta menjadi Rp3 juta per unit. Nilai bantuan tersebut menyasar target 1 juta unit kendaraan dengan kucuran anggaran total mencapai Rp3 triliun, dilansir dari Detik Finance.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan besaran kuota insentif tersebut diproyeksikan tidak akan terserap seluruhnya dalam tahun ini. Hal itu disebabkan oleh tingkat kapasitas produksi nasional manufaktur motor listrik yang belum memenuhi target jumlah unit tersebut.
Realisasi penyaluran bantuan pemerintah tersebut diprediksi hanya mampu mencapai kisaran 100.000 unit hingga periode penghujung tahun.
"Itu programnya sama. Jadi 1 juta itu pasti nggak habis tahun ini kan kalau kita lihat. Kalau nggak salah masing-masing Rp 3 juta. (Anggarannya) Rp 3 triliun," ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Guna memastikan pemanfaatan alokasi dana secara optimal, evaluasi penyerapan daya beli dan kapasitas industri terus dilakukan oleh pemerintah.
"Itu masih kita lihat apakah daya serapnya cukup tahun ini untuk menyerap semua uang itu. Kayaknya sih nggak. Kan kapasitas produksi motor nasional belum sampai 1 juta kan.
Ada yang cuma 20 ribu. Saya pikir paling 100 ribu sampai akhir tahun. Jadi nanti saya pikirkan apa bisa ditambah," katanya.
Kebijakan terkait insentif ini dijadwalkan dapat mulai berjalan pada September 2026 mendatang. Menkeu Purbaya menjadwalkan pertemuan lanjutan bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita guna finalisasi penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai payung hukum penyaluran insentif.
"Dia (Menperin) belum bicara sama saya. Nanti saya datangi dia deh besok. Harusnya sih September sudah jalan itu (insentif)," ujar Purbaya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/8/2026).