Pemerintah Konsultasi dengan MA Terkait Hukum Indonesia Financial Center

Share

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan konsultasi dengan Mahkamah Agung terkait penerapan sistem hukum common law dalam pengembangan Indonesia Financial Center berbentuk Kawasan Ekonomi Khusus Finansial di Kompleks Parlemen pada Kamis (11/6/2026) sore.

Langkah penjajakan ini dilakukan karena sistem common law menjadikan putusan hakim sebagai sumber hukum utama dan preseden untuk menyelesaikan kasus serupa di masa depan, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.

“Iya [ketemu MA],” kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Herman Saheruddin menjelaskan bahwa konsultasi tersebut merupakan tahap awal pembentukan kawasan finansial internasional yang bertujuan mencari praktik terbaik.

“Cuma intinya sih IFC itu akan nyari best practice aja. Karena kan investor kita enggak cuma negara-negara Eropa kan, China juga. China kan civil law. Jadi best practice saja,” ujar Herman Saheruddin, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan.

Pemerintah melihat peluang adopsi sistem ini mengingat negara lain seperti Singapura dan Uni Emirat Arab sukses menerapkannya di kawasan serupa.

“Negara-negara lain sudah punya itu. Negara-negara lain sudah punya IFC yang setara kan. Ya dicari jalannya sih, makanya ini dikaji dulu,” tutur Herman Saheruddin, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menyatakan rencana menyusun regulasi kawasan ekonomi khusus dengan memanfaatkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang baru disetujui.

"Nanti kami akan berkonsultasi dengan MA, terutama aplikasi daripada common law di dalam special economic zone. Nanti dalam waktu 1-2 hari kami akan berkonsultasi dengan MA. Nanti kami craft bagaimana regulasi dalam SEZ, dan juga memanfaatkan UU PPSK yang baru saja disetujui,” jelas Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada Selasa (9/6/2026) malam.

Pembahasan regulasi khusus ini dijadwalkan berjalan setelah payung hukum Omnibus Law Sektor Keuangan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Awal Juli,” kata Harris Turino, Anggota Komisi XI DPR pada Rabu (10/6/2026) sore.

Harris Turino menyebutkan undang-undang tersebut dibentuk terpisah dari regulasi sektor keuangan lainnya karena memerlukan sinkronisasi mendalam dengan banyak aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun menegaskan pihak legislatif bersama pemerintah menargetkan penyusunan undang-undang rampung paling lambat dalam waktu tiga bulan.

“[dibahas] setelah UU-nya [PPSK] ditandatangani oleh pemerintah,” tutur Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR.

Menurutnya, kawasan finansial ini nantinya menjadi klaster khusus yang memiliki berbagai keistimewaan aturan seperti perpajakan, penanganan sengketa perdata, hingga pengawasan wilayah.

“Akan disusun melalui Undang-Undang tersendiri dan akan diselesaikan paling lama 3 bulan dari sejak Undang-Undang [PPSK] ini diselesaikan,” kata Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR pada Kamis (4/6/2026).

Keistimewaan regulasi sengaja dirancang untuk menumbuhkan kepercayaan para investor global agar bersedia mendirikan berbagai lembaga jasa keuangan di wilayah perlakuan khusus tersebut.

“Kemudian tentunya ini akan menjadi pusat keuangan Indonesia untuk bisa menjadi pusat investasi. Orang akan melakukan pendirian perusahaan di sana. Tentunya kemudian bisa dalam bentuk apapun lembaga jasa keuangan. Mulai dari perbankan, asuransi, dana pensiun, modal ventura, semuanya,” jelas Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR.

Fasilitas pengelolaan dana keluarga atau family office dipastikan akan diintegrasikan secara langsung menjadi bagian di dalam kawasan finansial internasional tersebut.

“Jadi family office ada di dalam Indonesia International Financial Center,” imbuh Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author