Pemerintah Bebaskan Penelusuran Sumber Dana Obligasi BPI Danantara
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa sumber dana investor yang digunakan untuk membeli surat utang BPI Danantara tidak akan diperiksa meskipun berasal dari aktivitas ilegal, seperti dilansir dari Detik Finance pada Selasa (23/6/2026).
Kebijakan khusus ini diterapkan melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) guna melindungi para pemegang instrumen Patriot Bond dan Merah Putih Bond secara hukum. Kendati demikian, pemerintah memastikan pemeriksaan pajak tetap berjalan untuk aset-aset lain di luar portofolio surat utang tersebut.
"Terjemahan yang betul adalah, uang yang dipakai untuk Patriot Bond, tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana gitu aja. Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar aja. Kalau dia melakukan bisnis yang (tidak legal)… tapi uang yang masuk situ aman," ujar Purbaya saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Langkah ini diambil pemerintah demi menarik modal agar tetap berputar di dalam ekosistem finansial domestik. Purbaya menilai masuknya dana tersebut jauh lebih memberikan dampak positif bagi pembangunan nasional ketimbang membiarkannya mengendap di luar negeri.
"Dari pada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, ya memang ada loss sedikit. Tapi, menurut saya sih, gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita. Kita bisa pakai untuk membangun," ujar Purbaya.
Dalam kesempatan tersebut, para pemilik modal besar diimbau untuk segera memanfaatkan fasilitas ini. Pemerintah memberikan tenggat waktu khusus selama enam bulan bagi para investor untuk menempatkan dana mereka ke dalam instrumen obligasi Danantara.
"Jadi, kalau Anda punya uang banyak, masuk ke situ cepat-cepat. Seperti saya bilang gitu kan, 6 bulan saya kasih waktu masuk," seru Purbaya mengajak.
Berdasarkan Pasal 50A UU P2SK, obligasi ini diterbitkan resmi oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Regulasi tersebut menjamin transaksi pembelian berstatus sah serta memberikan imunitas dari tuntutan hukum pidana maupun perdata bagi para investornya.
"Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata," tulis UU P2SK Pasal 50A ayat (5).
Aturan ini juga menetapkan bahwa informasi kepemilikan surat utang di pasar primer tidak dapat dijadikan basis pemungutan pajak ataupun alat bukti pengadilan. Selain itu, pemegang instrumen tersebut diperbolehkan memindahtangankan aset, menjadikannya agunan, hingga mengikuti program pengampunan pajak.
"Investor sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak dan pengungkapan sukarela wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis ayat (4) UU P2SK Pasal 50A.