Pemerintah Batal Jadikan IKN Lokasi Pusat Finansial Internasional

Share

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengisyaratkan bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) kemungkinan besar batal dipilih menjadi lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) karena kondisinya yang dinilai terlalu sepi pada Kamis (2/7/2026), dilansir dari Bloomberg Technoz. Pemerintah kini tengah mencari lokasi alternatif untuk proyek pusat keuangan tersebut, dengan mengacu pada konsep kawasan enklave kecil seperti yang diterapkan di Dubai dan Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. "Mungkin enggak [di IKN] terlalu sepi di sana," kata Purbaya saat ditemui di kompleks parlemen di Senayan.

Purbaya menambahkan bahwa hingga saat ini dirinya belum mengetahui secara pasti titik lokasi yang akan ditetapkan untuk pengembangan pusat finansial tersebut.

"Kita akan cari contoh negara-negara yang enklave kecil seperti Dubai dan pusat keuangan lain yang seperti itu," kata Purbaya. Guna meningkatkan daya saing PFII agar setara dengan financial center global, pemerintah berkomitmen menyiapkan insentif perpajakan khusus yang kini sedang dikaji seluruh bentuknya.

Rencana regulasi ini mengadopsi karakteristik Dubai International Financial Center (DIFC) dan Abu Dhabi Global Market (ADGM) yang menerapkan sistem peradilan common law dan perpajakan terpisah dari negara yurisdiksi, meski Indonesia secara umum menganut civil law. "Insentif pajak benchmark-nya salah satunya di Dubai dan Abu Dhabi. Singapura juga sepertinya sejenis, tetapi kan itu satu negara.

Kalau Abu Dhabi atau Dubai kan enklave kecil 100 km2 di situ, berlaku hukum internasional. Di luar itu, ya hukum negara itu," tutur Purbaya.

Sebelumnya, sejumlah pejabat pemerintah dilaporkan telah melakukan kunjungan ke KEK Kura Kura Bali dan KEK Sanur di Bali, di mana Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat menyebut kawasan tersebut sebagai kandidat lokasi pusat keuangan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author