13 Pelanggaran Sasaran Operasi Patuh Jaya 2026 dan Aturan Tilangnya

Share

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2026 selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi ini digelar guna meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan jalan raya. Berdasarkan informasi dari akun Instagram @TMCPoldaMetro, terdapat total 13 jenis pelanggaran yang menjadi incaran utama petugas di lapangan.

  1. Pengendara kendaraan bermotor menggunakan HP saat berkendara — Tindakan ini sangat dilarang karena dapat memecah konsentrasi dan memicu kecelakaan lalu lintas.
  2. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang — Sepeda motor hanya didesain untuk kapasitas maksimal dua orang demi menjaga keseimbangan berkendara.
  3. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI — Setiap pengendara dan penumpang motor wajib menggunakan helm berstandar nasional untuk perlindungan kepala.
  4. Pengendara kendaraan bermotor roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman — Pengemudi maupun penumpang di depan wajib memakai sabuk keselamatan selama perjalanan.
  5. Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus — Pelanggaran fatal ini sangat berbahaya karena berisiko tinggi memicu tabrakan adu banteng.
  6. Pengemudi kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan — Memacu kendaraan di atas ambang batas yang ditentukan dapat membuat kendaraan sulit dikendalikan.
  7. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi TNKB — Setiap kendaraan yang mengaspal wajib memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor resmi.
  8. Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar marka atau rambu lalu lintas — Pengendara wajib mematuhi seluruh petunjuk jalan dan garis marka demi ketertiban bersama.
  9. Pengemudi kendaraan bermotor yang menerobos lampu merah — Tindakan menerobos lampu pengatur lalu lintas ini rawan memicu kecelakaan di persimpangan.
  10. Kendaraan yang menerobos jalur busway — Jalur khusus bus Transjakarta harus steril dan tidak boleh dimasuki oleh kendaraan pribadi.
  11. Kendaraan parkir tidak pada tempatnya — Parkir sembarangan di bahu jalan dapat memicu kemacetan parah dan mengganggu pengguna jalan lain.
  12. Kendaraan menggunakan knalpot brong — Penggunaan knalpot yang tidak standar dan bising ini dilarang karena mengganggu kenyamanan publik.
  13. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi kelengkapan berkendara — Setiap kendaraan harus memenuhi standar kelengkapan teknis resmi pabrikan.

Penegakkan hukum di Operasi Patuh 2026 masih akan mengoptimalkan tilang berbasis ETLE sebesar 60 persen. Namun demikian, porsi tilang manual juga akan ditingkatkan hingga mencapai 30 persen, sementara 10 persen sisanya berupa teguran simpatik. Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengungkap bahwa penegakkan hukum non-ETLE difokuskan pada pelanggaran yang belum bisa terdeteksi perangkat ETLE atau untuk mengakomodasi wilayah yang cakupan pengawasannya masih terbatas.

Pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas akan langsung ditilang di tempat. Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa masyarakat boleh merekam atau memvideokan jika menemui petugas yang melakukan penyimpangan seperti pungli saat pelaksanaan operasi. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin menyatakan telah memerintahkan seluruh anggota untuk tidak bermain-main atau melakukan penyimpangan dengan tilang di era digitalisasi ini.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author