Pegadaian Pastikan Tidak Sediakan Opsi Kredit Motor Tanpa DP

Share

Kendaraan bermotor saat ini menjadi kebutuhan utama untuk mendukung mobilitas sehari-hari. Keterbatasan dana sering kali membuat masyarakat mencari alternatif pembiayaan cepat. Salah satu opsi yang kerap diburu adalah promo kredit motor tanpa uang muka atau down payment (DP).

Opsi ini banyak dicari di lembaga konvensional maupun syariah, termasuk PT Pegadaian. Lembaga keuangan resmi ini memfasilitasi pembiayaan kendaraan melalui layanan Cicil Kendaraan. Namun, instansi tersebut menegaskan kebijakan yang berbeda terkait sistem tanpa uang muka.

Dilansir dari Moladin, Pegadaian secara resmi tidak menyediakan layanan kredit kendaraan tanpa DP. Perusahaan menerapkan ketentuan uang muka sebesar 10% untuk kendaraan roda dua.

Sementara itu, bagi nasabah yang ingin mengajukan pembiayaan kendaraan roda empat, wajib menyertakan DP sebesar 20%. Langkah ini diambil sebagai proteksi finansial nasabah. Pemberlakuan nilai uang muka tersebut berfungsi langsung untuk memotong nilai utang pokok nasabah. Regulasi ini diterapkan demi menjaga rasio utang yang tetap sehat di masa depan.

Masyarakat tetap melirik layanan Cicil Kendaraan karena memiliki mekanisme yang transparan. Legalitas instansi ini juga terjamin karena telah berizin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nasabah yang ingin memanfaatkan layanan pembiayaan ini wajib melengkapi dokumen administrasi yang telah ditentukan. Dokumen utama meliputi fotokopi KTP suami istri dan Kartu Keluarga (KK).

Pemohon juga harus menyertakan foto suami istri ukuran 3×4 serta foto tempat usaha atau tempat tinggal. Dokumen tambahan disesuaikan dengan jenis profesi nasabah pemohon. Bagi pegawai atau karyawan, wajib melampirkan SK pengangkatan atau surat rekomendasi atasan serta slip gaji 2 bulan terakhir.

Bagi pengusaha mikro, diwajibkan menyertakan fotokopi PBB dan SKU. Nasabah yang mengajukan pembiayaan dengan nilai di atas Rp50.000.000 wajib mencantumkan NPWP.

Alur Pengajuan Pembiayaan

Proses pengajuan pembiayaan kendaraan di lembaga ini berjalan melalui lima tahapan utama. Proses dimulai saat nasabah mengajukan permohonan pembiayaan secara resmi ke kantor cabang.

Tim verifikasi kemudian melakukan pemeriksaan dokumen, peninjauan domisili, atau pengecekan tempat kerja pemohon. Setelah pemeriksaan selesai, pejabat berwenang akan memberikan keputusan persetujuan.

Jika permohonan disetujui, dana pembiayaan akan dicairkan melalui kantor cabang. Tahap akhir dari proses ini adalah penyerahan unit kendaraan secara langsung kepada nasabah.

Detail Layanan Cicil Kendaraan

Sistem pembiayaan ini dijalankan dengan prinsip syariah yang berpedoman pada fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Lembaga ini menetapkan tarif pinjaman atau mu'nah yang kompetitif.

Tabel Spesifikasi Layanan Cicil Kendaraan Pegadaian
Jenis Kendaraan Roda 2 Kendaraan Roda 4
Uang Pinjaman Mulai dari Rp3.000.000 Mulai dari Rp3.000.000
Tarif Minimum Mulai dari 1,17% x taksiran x jangka waktu Mulai dari 0,90% x taksiran x jangka waktu
Tarif Maksimal dalam 1 Tahun 14,04% 10,80%
Jangka Waktu Minimal 12 bulan 12 bulan
Jangka Waktu Maksimal 36 bulan 60 bulan
Uang Muka 10% 20%
Administrasi Rp100.000 Rp200.000

Penerapan uang muka oleh lembaga keuangan ini berfungsi sebagai pengendali risiko finansial jangka panjang. Skema DP membantu memotong beban akumulasi bunga yang berpotensi membengkak di kemudian hari.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author