Pakar Siber Ingatkan Kejahatan Digital Tembus Batas Fisik Negara
Batas fisik antarnegara kini telah ditembus oleh maraknya kejahatan digital yang memanfaatkan kemudahan akses dalam ruang siber tanpa terhalang jarak geografis. Fenomena tersebut mengemuka setelah terungkapnya kasus penipuan daring internasional di Sukoharjo yang menyasar korban di Amerika Serikat.
Kasus di Sukoharjo yang menyeret mantan artis Fabiola Elizabeth menjadi bukti nyata bahwa korban kejahatan siber sangat mudah diakses oleh pelaku dari mana saja menggunakan berbagai perangkat digital. Hal ini menunjukkan ancaman nyata dari hilangnya jarak antarbenua dalam dunia maya.
Pakar politik siber dan kajian stratejik Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Prakoso Aji, memberikan perhatian khusus terhadap fenomena kerentanan keamanan di ruang virtual tersebut, seperti dilansir dari Detik iNET.
"Berbagai kemudahan dalam ruang digital membuka celah potensi berbagai kejahatan yang dapat terjadi di dalamnya. Jarak antar negara, bahkan antar benua dapat diakses dengan mudah melalui ruang digital," kata Prakoso Aji, Pakar Politik Siber dan Kajian Stratejik UPN Veteran Jakarta pada Kamis (4/6/2026).
Penegasan mengenai munculnya tantangan besar bagi pemerintah serta aparat penegak hukum turut disampaikan karena pelaku kejahatan digital kerap beroperasi dari negara yang berbeda-beda. Keberadaan para pelaku di berbagai platform digital juga membuat proses penelusuran identitas mereka menjadi tidak mudah.
Tantangan lain yang dihadapi aparat penegak hukum meliputi pelacakan aliran dana para pelaku serta perbedaan regulasi hukum yang berlaku di setiap negara. Sinkronisasi regulasi internasional ini dinilai krusial agar tidak menghambat proses pengusutan kasus kejahatan siber lintas negara.
"Tujuan utamanya agar mampu membentuk ruang digital yang aman dari kejahatan digital yang dapat merugikan masyarakat," pungkas Prakoso Aji, Pakar Politik Siber dan Kajian Stratejik UPN Veteran Jakarta.