Pakar Hukum UMY Soroti Perencanaan Pembentukan Universitas Republik Indonesia
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Prof Dr Mukti Fajar Nur Dewata menyoroti pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) yang dinilai perlu perencanaan dan kajian matang dari pemerintah, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Selasa (4/8/2026).
Kajian mendalam tersebut mendesak dilakukan guna menjelaskan secara rinci mengenai tujuan pembentukan, kebutuhan lembaga, struktur organisasi, program pendidikan, hingga mekanisme pengawasan kelembagaan.
"Hasil kajian itulah yang kemudian diterjemahkan menjadi pasal-pasal sebagai landasan hukum," ujar Prof Dr Mukti Fajar Nur Dewata, Guru Besar Fakultas Hukum UMY.
Mukti menilai bahwa keterbukaan informasi dari pemerintah sangat krusial karena publik sampai saat ini belum memperoleh kejelasan mengenai status perguruan tinggi, program studi, izin penyelenggaraan, struktur pengelola, maupun sistem penjaminan mutunya.
Selain itu, seluruh proses pembentukan URI wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi sebab lembaga ini akan menyelenggarakan pendidikan akademik serta menerbitkan gelar resmi.
"Setiap produk hukum harus mengacu pada peraturan yang berada di atasnya. Indonesia sudah memiliki undang-undang tentang pendidikan tinggi yang mengatur bentuk perguruan tinggi, tugas, tata kelola, hingga standar penyelenggaraannya," tutur Prof Dr Mukti Fajar Nur Dewata, Guru Besar Fakultas Hukum UMY.
Pemerintah juga didorong untuk segera menetapkan Peraturan Pemerintah guna mengatur ketentuan teknis dan substansi operasional URI agar selaras dengan undang-undang yang berlaku.
"Jika substansinya tidak sesuai dengan Undang-Undang Pendidikan Tinggi, tentu harus disesuaikan. Status lembaganya harus jelas, termasuk siapa yang menyelenggarakan, kepada siapa bertanggung jawab, dan aturan apa yang menjadi dasar operasionalnya," jelas Prof Dr Mukti Fajar Nur Dewata, Guru Besar Fakultas Hukum UMY.
Kejelasan kategori kelembagaan URI sangat penting untuk segera ditetapkan, apakah akan menjadi perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, perguruan tinggi di bawah kementerian/lembaga lain, atau lembaga pendidikan kepemimpinan.