Orang Tua Korban Perundungan di Taman Kramat Tempuh Jalur Hukum

Share

Orang tua dari MWP, bocah berusia enam tahun yang menjadi korban perundungan di Taman Kramat, Jakarta Pusat, menegaskan sikap untuk tetap menempuh jalur hukum guna mendapatkan keadilan bagi putra mereka.

Aksi kekerasan yang terjadi pada Minggu (7/6) tersebut mengakibatkan korban sempat tidak sadarkan diri hingga harus menjalani perawatan intensif di Ruang ICU, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pihak kepolisian saat ini telah mengamankan dua orang terduga pelaku yang masing-masing berusia 17 dan 16 tahun untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Ibu korban, V, menyatakan bahwa sampai saat ini sama sekali belum ada komunikasi ataupun iktikad baik dari pihak keluarga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf terkait peristiwa tersebut.

"Dari awal dia masuk rumah sakit sampai sekarang tidak ada niat sama sekali untuk meminta maaf," kata V saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2026).

Dirinya juga menegaskan tidak membuka peluang damai dan berharap agar pihak kepolisian bisa segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku.

"Tetap jalur hukum saja. Saya secepatnya ingin ditindak langsung oleh bapak polisi," ujarnya.

V menambahkan bahwa dirinya tidak mengenal para pelaku maupun pihak keluarga mereka karena memang belum ada pembicaraan yang terbangun.

"Belum, belum sama sekali," katanya saat ditanya mengenai komunikasi dengan pihak pelaku.

Sementara itu, ayah korban, B, mengungkapkan bahwa sebenarnya ada salah satu pelaku yang sempat mencoba mendekati keluarga untuk meminta maaf, namun hal tersebut tidak mengubah keputusan mereka.

"Tapi ada sempat awalnya buat ketemu, minta maaf memang ada dari satu pelaku itu. Tapi dari pihak kami sebagai keluarga ya tetap ke jalur hukum sih. Minta keadilan saja," ujar B.

B menjelaskan lebih detail bahwa upaya komunikasi dan pengajuan damai tersebut datang dari seorang pemuda yang diduga terlibat dalam aksi perundungan itu.

"Kalau dari keluarga pelaku yang atas nama Lingga itu memang ada berusaha buat komunikasi, minta damai atau gimana. Tapi tetaplah dari pihak kami sebagai korban, minta keadilan saja," katanya.

Berdasarkan informasi yang diterima pihak keluarga, salah satu pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar SMP kemungkinan tidak ditahan namun tetap dipantau aparat.

"Katanya kalau yang SMP ini karena faktor di bawah umur mungkin bisa dipulangkan, tapi di bawah pengawasan kepolisian," ujarnya.

Kendati demikian, fokus utama dari keluarga saat ini adalah memastikan penegakan hukum berjalan adil mengingat dampak fatal yang dialami anak mereka akibat tersengat listrik.

"Ya, tetap jalur hukum ini," tegasnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author