OJK Tegaskan Penarikan Dana Bank Asing Merupakan Repatriasi Laba

Share

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan klarifikasi terkait aksi sejumlah bank asing yang menarik aliran dana keluar dari Indonesia, dilansir dari Detik Finance pada Sabtu (25/7/2026). Penarikan tersebut dipastikan merupakan bentuk pengembalian hasil investasi ke kantor pusat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menegaskan bahwa langkah pengiriman dana ke luar negeri bukan dipicu oleh sikap pesimistis terhadap prospek bisnis nasional. Penarikan tersebut murni merupakan akumulasi keuntungan operasional dari periode sebelumnya.

"Repatriasi laba dimaksud merupakan hal yang umum (business as usual) dan sepenuhnya bersumber dari akumulasi hasil kinerja laba yang positif pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga membuktikan bahwa iklim usaha dan bisnis perbankan di Indonesia berjalan dengan cukup baik dan memberikan keuntungan bagi bank," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

OJK menilai kemampuan Kantor Cabang Bank Luar Negeri (KCBLN) dalam menyalurkan keuntungan ke kantor pusat membuktikan efisiensi operasional secara berkelanjutan. Keberhasilan mempertahankan kinerja menguntungkan ini turut memperkuat tingkat kepercayaan investor global.

"Dian menjelaskan, dari perspektif Kantor Pusat, kemampuan KCBLN untuk melakukan repatriasi laba mencerminkan bahwa kegiatan usaha di Indonesia menghasilkan kinerja yang sehat, profitable, dan berkelanjutan, sehingga dapat memperkuat tingkat kepercayaan Kantor Pusat terhadap prospek operasional di Indonesia," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

Guna menjaga stabilitas moneter domestik, KCBLN diwajibkan menjalin koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) sebelum merealisasikan pengiriman dana. Proses konversi valuta asing harus dipastikan tidak memicu fluktuasi tajam pada kurs rupiah.

"Sebagai fungsi pengawasan OJK terhadap KCBLN, OJK mewajibkan rencana penarikan laba oleh Kantor Pusat tercantum dalam RBB (Rencana Bisnis Bank) untuk dievaluasi oleh OJK," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

Regulator imbau perbankan agar mengeksekusi penarikan dana secara bertahap serta memperhatikan kecukupan likuiditas serta permodalan. Selain itu, kondisi pasokan valuta asing di pasar domestik wajib terus dipantau demi mencegah tekanan berlebih terhadap nilai tukar rupiah.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author