OJK Tegaskan Multifinance Bertanggung Jawab Atas Penagihan Debt Collector

Share

Otoritas Jasa Keuangan meminta perusahaan multifinance untuk bertanggung jawab penuh atas proses penagihan yang dilakukan oleh debt collector pihak ketiga pada Selasa, 21 Juli 2026. Langkah ini diambil untuk memperkuat pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Pengawasan terhadap mitra penagihan serta penyempurnaan standar operasional prosedur penagihan perlu ditingkatkan oleh setiap perusahaan pembiayaan. Kebijakan tersebut merespons maraknya kasus penagihan bermasalah yang melibatkan pihak ketiga di masyarakat.

"Perusahaan Pembiayaan tetap bertanggung jawab untuk memastikan penagihan, termasuk oleh pihak ketiga, dilakukan sesuai ketentuan dan prinsip pelindungan konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan," kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK.

Penegasan regulasi ini terus didorong guna membenahi tata kelola bisnis pembiayaan secara menyeluruh.

"Oleh karena itu, perusahaan terus didorong memperkuat tata kelola, pengawasan terhadap pihak ketiga, serta penyempurnaan prosedur penagihan," jelas Agusman.

Peran tenaga penagih eksternal sendiri dinilai masih dibutuhkan untuk menjaga stabilitas arus kas industri keuangan. Penagih utang mendukung kinerja pengumpulan kredit di sektor leasing maupun perbankan.

"Bank juga punya debt collector, tidak hanya leasing. Mereka berperan sebagai credit collection support yang sangat vital dalam menjaga stabilitas keuangan. Tentunya menjaga bottom line perusahaan pembiayaan," ujar Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group.

Mekanisme penagihan yang berjalan efektif dapat mencegah timbulnya risiko likuiditas dan lonjakan kredit bermasalah. Berdasarkan data OJK per Mei 2026, piutang pembiayaan multifinance tumbuh 1,71 persen secara tahunan menjadi Rp513,19 triliun.

Rasio Non-Performing Financing gross industri multifinance mengalami kenaikan menjadi 3,06 persen dibanding periode Mei 2025 yang tercatat 2,57 persen. Kendati demikian, NPF nett tetap terjaga pada angka 0,85 persen dengan gearing ratio sebesar 2,14 kali.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author