OJK Targetkan Aturan Demutualisasi BEI Rampung Tiga Bulan

Share

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan penyusunan aturan pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat diselesaikan dalam waktu tiga bulan ke depan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari program prioritas dalam mengatur infrastruktur pasar modal Indonesia agar tetap berimbang dan independen.

Dilansir dari Bloomberg Technoz pada Selasa (30/6/2026), regulasi baru ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Berdasarkan beleid tersebut, sejumlah lembaga negara seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, hingga BPI Danantara kini diperbolehkan memiliki saham BEI melalui mekanisme negosiasi atau private deal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Indonesia OJK, Hasan Fawzi menjelaskan bahwa pembentukan aturan tersebut bertujuan membatasi porsi kepemilikan saham guna mencegah dominasi mayoritas di bursa efek.

"Kurang lebih tiga bulan ke depan untuk pengaturan POJK, setelah itu praktis sebetulnya sudah dapat dilakukan pengaturan di bursa," kata Hasan kepada awak media di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

OJK juga memastikan bahwa struktur kepemilikan saham dari lembaga-lembaga negara tersebut wajib menjaga independensi otoritas bursa saham domestik. Pasal 8 dalam undang-undang tersebut menegaskan status BEI sebagai perseroan terbatas (PT) yang didirikan oleh badan usaha yang tidak saling terafiliasi.

"Supaya tidak ada dominasi mayoritas, karena bursa ini kan penyelenggara infrastruktur pasar, yang tentu harus berimbang," tutur Hasan.

Selain mengatur kepemilikan lembaga negara, OJK membuka peluang bagi BEI pasca-demutualisasi untuk menjalin kerja sama dengan mitra strategis global maupun regional demi memperluas kegiatan usaha yang relevan dengan bursa.

"Dan mungkin melebarkan kegiatan-kegiatan usaha. Yang tetap akan kami batasi relevan dan terkait dengan ke bursa," tutur Hasan.

Regulasi baru ini juga didesain untuk mendorong BEI menjadi lembaga yang mengejar profit dan secara rutin membagikan dividen kepada pemegang sahamnya, termasuk membuka peluang penawaran umum ke publik.

"Kami akan buka kemungkinan nanti di depan pengaturan untuk mengizinkan bursa melakukan penawaran umum sahamnya kepada publik," kata Hasan.

Merespons rencana tersebut, pihak manajemen bursa menyatakan dukungannya dan bersiap mengikuti seluruh ketentuan teknis yang sedang digodok oleh pihak otoritas keuangan.

"Kita sama-sama menunggu pengaturan lebih lanjutnya seperti apa, karena sampai saat ini kan yang kita ikuti adalah apa yang tertulis dalam revisi Undang-Undang PPSK," kata Direktur Utama BEI, Jeffery Hendrik di Jakarta, Senin (29/6/2026).

Hingga saat ini, manajemen BEI mengaku belum melakukan pembicaraan mendalam dengan instansi-instansi pemerintah yang menjadi kandidat pemegang saham baru karena masih menunggu regulasi resmi dari OJK.

"Bagaimana pengaturan lebih lanjut, itu sama-sama kita tunggu," tutur Jeffrey.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author