OJK Sita Aset Henry Surya Rp 113 Miliar Terkait Kasus Prolife
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita sebanyak 485 barang bukti dan aset senilai Rp 113,97 miliar milik tersangka Henry Surya di Jakarta Pusat pada Kamis (9/7/2026). Langkah hukum ini diambil setelah pihak tersangka mengabaikan perintah tertulis untuk mengganti kerugian klaim pemegang polis PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia senilai Rp 566,24 miliiar, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Asuransi Jiwa Prolife Indonesia yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses merupakan perusahaan yang dimiliki serta dikendalikan oleh Henry Surya. Penyitaan ratusan barang bukti tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dalam perkara tindak pidana perasuransian ini.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, memaparkan hasil pengamanan barang bukti tersebut dalam sebuah konferensi pers resmi di Gedung OJK.
"Telah dilakukan penyitaan dan pengamanan 485 barang bukti dengan total aset yang berhasil disita dan diamankan mencapai Rp 113,97 miliar," terang Frederica dalam konferensi pers di Gedung OJK, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026).
Proses pelacakan kekayaan tersangka menghadapi kendala karena sikap Henry Surya yang dinilai tidak kooperatif selama pemeriksaan. Direktur Eksekutif Kelompok Penyidik SJK OJK, Daniel Bolly Hironimus T, mengungkapkan bahwa penyidikan telah berlangsung lebih dari satu tahun akibat keterangan palsu yang berulang kali disampaikan tersangka.
"Jadi totalnya dari Henry Surya ini memakan uang asuransi itu sekitar Rp 500 miliar, kemudian Rp 300 miliar itu digunakan pribadi tersangka. Nah yang sisanya kita tanya yang bersangkutan berapa kali bohong. Tetapi kami sebagai penyidik tidak boleh menyerah," ujarnya Daniel Bolly Hironimus T, Direktur Eksekutif Kelompok Penyidik SJK OJK.
Tim penyidik melakukan penelusuran mandiri berdasarkan informasi dari berbagai pihak eksternal guna mengidentifikasi keberadaan aset tersembunyi. Usaha tersebut membuahkan hasil berupa penemuan aset fisik dan uang tunai di sejumlah daerah.
"Ini tidak gampang, ini kita bukan terima dari Henry Surya. Kita terima kita cari sendiri. Kita tanya orang, kita tanya nasabah.
Informasi sekecil apapun kita kejar. Dapatlah di ruko, dapat rumah di Medan, dapat uang cash," sambung Bolly.
Pihak OJK meyakini bahwa sisa dana asuransi yang diduga telah habis untuk kepentingan pribadi sebenarnya masih disimpan oleh tersangka. Penyidik menegaskan komitmennya untuk terus memburu sisa aset senilai Rp 300 miliar yang belum terungkap.
"Dia tidak mengaku yang Rp 300 miliar. Kami yakin Rp 300 miliar itu dia masih simpan. Tetapi kita berhasil mendapatkan Rp 113 miliar. Nanti kita sidik yang lain sambil cari informasi lagi aset-asetnya si Henry ini," tegasnya Daniel Bolly Hironimus T, Direktur Eksekutif Kelompok Penyidik SJK OJK.