OJK Siapkan Struktur Komoditas Strategis Usai Presiden Kirim Surpres
Otoritas Jasa Keuangan menyiapkan struktur organisasi serta anggaran pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis setelah Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden ke DPR RI terkait pengusulan Anggota Dewan Komisioner baru pada Senin (10/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Langkah pengawasan baru tersebut merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari menyampaikan bahwa pembentukan bursa komoditas tersebut selaras dengan ketentuan Pasal 33 UUD 1945 terkait pemanfaatan sumber daya alam bagi kesejahteraan masyarakat pada Selasa (11/8/2026).
"Kan OJK sekarang akan ada satu ADK lagi yang untuk Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, yang kepala kita nyebutnya nanti KEBMKS, Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis," kata Friderica Widyasari, Ketua Dewan Komisioner OJK.
Friderica menjelaskan bahwa pihak Kementerian Sekretariat Negara telah memberitahukan pengiriman dokumen pengusulan nama pejabat tersebut kepada lembaga legislatif.
"Nah itu namanya kemarin saya diinfokan oleh Pak Mensesneg (Prasetyo Hadi), sudah masuk ke DPR surat dari Bapak Presiden. Kalau untuk namanya tanya ke beliau ya," kata Friderica Widyasari, Ketua Dewan Komisioner OJK.
OJK juga memastikan kesiapan internal dalam menyambut pejabat baru yang akan mengisi posisi kepemimpinan pada unit kerja operasional tersebut.
"Kita menyiapkan struktur organisasinya, struktur organisasi yang akan menjadi rumah dari BMKS ini. Kemudian kita menyiapkan SDM-nya, kita sudah siapkan SDM-nya, kita siapkan anggarannya. Jadi semua yang kita siapkan sambil menunggu siapa nanti orang yang akan menjadi kepala eksekutif tersebut," kata Friderica Widyasari, Ketua Dewan Komisioner OJK.
Pengawasan melalui bursa resmi diharapkan mampu menghalau praktik kecurangan pencatatan keuangan dan transaksi perdagangan di tingkat internasional.
"Dengan adanya bursa ini, kan kita melihat kalau ada bursa itu kan price discovery-nya juga akan lebih jelas, untuk harga spot market dan lain-lain gitu. Jadi harapannya nanti yang terkait dengan transfer pricing dan juga under invoicing itu tidak terjadi gitu," kata Friderica Widyasari, Ketua Dewan Komisioner OJK.
Pengembangan pasar komoditas domestik ini merefleksikan model pengelolaan komoditas di negara lain yang telah terbukti berhasil mendorong efisiensi pasar.
"Ini merupakan suatu yang baru buat negara kita. Tapi sebetulnya kalau kita melihat, itu kalau kita belajar dari China misalnya, bursa yang untuk komoditas itu sangat maju, kita belajar dari sana. Jadi ini bukan sesuatu yang di awang-awang, nggak. Negara lain sudah melakukan, jadi kita justru semangat untuk bagaimana bumi dan air dan karyaan terkandung dalamnya itu untuk sebesar kemanfaat untuk bangsa dan negara," kata Friderica Widyasari, Ketua Dewan Komisioner OJK.
Sebelumnya, penyerahan dokumen pengusulan calon komisioner tambahan telah dikonfirmasi langsung oleh pihak pemerintah di Gedung DPR, Jakarta Pusat.
"Kedua kami juga sampaikan Surpres Komisioner OJK," kata Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara.