OJK Siapkan Aturan Demutualisasi Saham Bursa Efek Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok regulasi demutualisasi yang membuka peluang bagi lembaga negara untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI). Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), seperti dikutip dari Detik Finance. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa aturan turunan tersebut akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan OJK (POJK).
Regulasi ini bakal mengubah struktur kepemilikan saham BEI dari yang semula bersifat mutual menjadi demutual.
"Sekarang PR-nya ada di tempat kami. Sekarang kami sedang merumuskan aturan POJK-nya. Kira-kira bocorannya gitu ya.
Kerangka aturannya akan seperti apa? Tentu akan ada tentang kelembagaannya. Nanti ada perubahan untuk apa yang terjadi sekarang, yang mutual, nanti akan diatur kelembagaannya bersifat demutual," kata Hasan di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Melalui ketentuan baru ini, OJK bakal membatasi kepemilikan saham mayoritas guna menjaga independensi BEI sebagai penyelenggara pasar modal.
Langkah penataan ini juga bertujuan mendorong modernisasi bisnis pasar modal hingga mekanisme pembagian dividen kepada para pemegang saham ke depan. "Jadi tetap menjadi pengatur pasar yang memastikan kepentingan publik di atas kepentingan pemegang saham yang bermotif bisnis nanti ke depan. Dan tentu nanti ke depan setelah demutualisasi diizinkan untuk menciptakan profit dan membagikan dividend kepada pemegang saham," kata Hasan.
Penyusunan POJK ini masuk dalam program legislasi mendesak dan ditargetkan rampung dalam tiga bulan ke depan. OJK juga mendorong BEI melakukan penyesuaian aturan kepemilikan saham yang harus diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). "Jadi pemegang saham bursa sekarang berhak menentukan arah demutualisasi ke depan," kata Hasan.
Terkait skema, proses demutualisasi akan dilakukan melalui kesepakatan jual-beli atau private deal dengan pemegang saham BEI saat ini.
OJK juga membuka peluang bagi BEI untuk melakukan initial public offering (IPO) jika proses demutualisasi berjalan dengan profil yang stabil. Sejauh ini, lembaga negara yang berpotensi menjadi pemegang saham belum menunjukkan ketertarikan resmi. Berdasarkan UU P2SK, lembaga yang dimungkinkan menguasai saham BEI meliputi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan BPI Danantara.
"Sekali lagi ininya dapat ya, tidak wajib di kesempatan pertama. Tapi akan terbuka bagi Kementerian Keuangan, kemudian Bank Indonesia, dan juga Danantara dalam hal ini," kata Hasan.
Ketentuan mengenai kepemilikan saham oleh Kemenkeu, BI, dan Danantara tersebut telah tercantum dalam UU P2SK Pasal 8B. Meski demikian, kepemilikan negara wajib mengedepankan independensi perusahaan sesuai Pasal 8B ayat (2).
Pada ayat (3) dijelaskan bahwa pemegang saham BEI dapat terdiri dari perseorangan atau badan hukum Indonesia, baik Anggota Bursa maupun non-Anggota Bursa. Pasal berikutnya menegaskan bahwa BEI wajib dikelola secara profesional dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, efektif, efisien, dan berkeadilan.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan," tulis Pasal 8 ayat (5) UU P2SK.