OJK Siapkan Rules Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Otoritas Jasa Keuangan mempercepat penyusunan aturan turunan untuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang dijadwalkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Penyusunan regulasi tersebut merupakan pelaksanaan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 mengenai Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Langkah pengawasan dan penyusunan ketentuan peralihan ini dikonfirmasi langsung oleh pihak otoritas dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Jakarta Selatan pada Jumat, 14 Agustus 2026.
"Tadi Bapak Presiden sudah menyampaikan dalam pidato beliau terkait hal ini, di mana Bursa Mineral dan Komoditas Strategis akan mulai beroperasi 1 Januari 2027. Untuk itu, saat ini OJK sedang dalam proses penyelesaian ketentuan turunan Undang-Undang P2SK tersebut, di termasuk ketentuan pentahapan peralihan perdagangan dan ketentuan penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi.
Penyelesaian Peraturan OJK terkait mekanisme bursa ini ditargetkan tuntas paling lambat pada 17 September 2026 setelah melalui proses konsultasi dan persetujuan DPR RI.
"Rasanya ini sesuatu yang tujuan yang sangat mulia bahwa Indonesia merupakan penghasil komoditas strategis dan juga mineral yang sangat besar ya, beberapa di antaranya nomor satu di dunia.Namun selama ini price discovery maupun harga acuan itu tidak ada di dalam negeri," tutur Friderica Widyasari Dewi.
Pembentukan bursa komoditas ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi harga pasaran serta menekan potensi manipulasi keuangan di sektor pertambangan.
"Terhadap Bursa BMKS ini dan tentunya ini bisa menjadi acuan harga untuk mengurangi yang disebut atau meniadakan yang disebut dengan transfer pricing, ya, under-invoicing dan lain-lain, dan tentunya semua ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia," kata Friderica Widyasari Dewi.