OJK Serahkan Tersangka Kasus Manipulasi Pembukuan BPR DCN ke Kejaksaan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merampungkan proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Institusi pengawas keuangan tersebut menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Batu Malang pada Kamis (2/7), seperti dilansir dari Detik Finance. Sebelum pelimpahan berkas perkara Tahap II tersebut dilaksanakan, penyidik OJK telah merampungkan penyerahan berkas Tahap I kepada JPU. Berkas perkara itu kemudian dinyatakan lengkap atau P.21 pada 26 Juni 2026.
Penuntasan kasus ini diwarnai dengan sejumlah tindakan perlawanan dari pihak tersangka selama proses penyidikan bergulir.
Bentuk hambatan yang dihadapi tim penyidik meliputi mangkirnya tersangka dari panggilan pemeriksaan, adanya upaya melarikan diri, hingga pengajuan jalur hukum termasuk praperadilan. "Penyelesaian penyidikan tersebut merupakan wujud komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan guna menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat," ungkap OJK dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).
Tindakan hukum ini menjadi bagian dari pengawasan berjenjang yang diterapkan oleh OJK. Prosesnya berjalan mulai dari pengawasan berkala, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga berlanjut ke tahap penyidikan. Melalui langkah ini, OJK berupaya menegakkan kepatuhan para pelaku usaha jasa keuangan terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memelihara tingkat kepercayaan publik terhadap sektor finansial.
Hasil penyidikan yang dilakukan OJK mengindikasikan adanya dugaan manipulasi pembukuan oleh tersangka. Secara akumulatif, nilai kerugian akibat manipulasi pembukuan yang dilakukan oleh oknum tersebut diestimasikan menembus angka Rp 29 billion. Praktik ilegal ini terbagi ke dalam beberapa modus operandi operasional bank.
Pertama, terdapat pencatatan dalam pembukuan PT BPR DCN dengan memanfaatkan mekanisme penarikan kas bon selama kurun waktu Januari 2020 hingga Juni 2024 yang mencapai nilai sekitar Rp 5,8 miliar.
Modus kedua berupa pembuatan catatan palsu pada Februari 2024 melalui skema penggadaian agunan yang bersumber dari persediaan logam mulia serta perhiasan emas milik BPR dengan nominal sekitar Rp 600 juta. Ketiga, ditemukan pencatatan palsu dalam pembukuan perusahaan lewat penerbitan 71 fasilitas kredit bernilai sekitar Rp 14,8 miliar tanpa sepengetahuan pihak debitur pada rentang Juli 2020 sampai Juni 2024. Terakhir, tersangka diduga tidak mencatatkan aktivitas penghimpunan dana yang berasal dari 12 deposan. Dana tersebut terbagi dalam 25 bilyet deposito dengan total nilai mencapai kisaran Rp 7,8 miliar selama periode Maret 2020 hingga tahun 2022.
Ancaman Hukuman dan Sanksi Denda
Konsekuensi hukum atas perbuatan manipulasi ini menempatkan tersangka pada risiko sanksi pidana yang berat.
Tersangka dijerat dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal selama 15 tahun serta sanksi denda paling banyak senilai Rp 5 miliar. Jerat hukum tersebut didasarkan atas dugaan pelanggaran Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, serta Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Regulasi tersebut merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang dikombinasikan juncto Pasal 55 ayat (1) dan juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.