OJK Selidiki Kasus Dugaan Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mantap
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memeriksa jajaran direksi Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) guna mendalami dugaan penipuan investasi di Purwokerto, Jawa Tengah, yang melibatkan mantan karyawan bank tersebut pada Selasa (7/7/2026).
Penyelidikan mendalam ini dilakukan untuk mengidentifikasi total korban, jumlah kerugian materi, serta memfasilitasi pendampingan bagi para nasabah yang dirugikan, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.
Regulator keuangan kini tengah mengumpulkan informasi menyeluruh mengenai kasus penipuan yang diduga menyasar dana simpanan dan fasilitas kredit para nasabah.
"Kami juga menindaklanjuti kasus dugaan penipuan berkedok investasi di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah, yang diduga dilakukan oleh seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen atau Mantap. OJK telah memanggil Direksi Bank Mantap untuk meminta penjelasan serta melakukan investigasi lebih lanjut terkait jumlah korban, nilai kerugian, dan pendampingan kepada nasabah terdampak," kata Dicky dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Selasa (7/7/2026).
Langkah penegakan hukum dalam perkara ini juga diperkuat melalui koordinasi yang telah dijalin oleh pihak OJK bersama kepolisian.
"OJK juga telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum serta mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L, yaitu legal dan logis, sebelum melakukan investasi," ujarnya.
Dicky menambahkan agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh penawaran mencurigakan, menjaga kerahasiaan data pribadi seperti PIN dan OTP, serta selalu memverifikasi legalitas pihak yang menawarkan investasi.
"Jangan mudah percaya kepada penawaran-penawaran dari orang yang tidak kita kenal atau melalui media sosial. Kemudian, yakinkan legalitasnya sebelum melakukan penempatan dana," kata Dicky.
Aksi penipuan investasi bermodus imbal hasil tinggi ini diduga dilakukan oleh mantan pegawai Bank Mantap Cabang Purwokerto berinisial D dengan target utama kelompok pensiunan.
Polres Banyumas menyatakan telah menerima laporan pertama sejak awal Mei 2026 dan menetapkan mantan pegawai tersebut sebagai tersangka penipuan serta penggelapan dengan perkiraan total kerugian mencapai miliaran rupiah.