OJK Sambut Positif Fleksibilitas Penghapusan Kredit Macet UMKM BUMN BUMD

Share

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif regulasi baru yang memberikan fleksibilitas bagi bank serta lembaga keuangan nonbank BUMN dan BUMD untuk menghapus kredit macet UMKM pada Selasa (23/6/2026). Kebijakan tersebut diambil karena kredit UMKM masih mengalami koreksi akibat dampak lanjutan pandemi COVID-19 yang menghambat pertumbuhan sektor usaha tersebut.

Dilansir dari Bloomberg Technoz, aturan mengenai hapus buku dan hapus tagih secara permanen ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 mengenai perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Ketentuan ini memperluas cakupan penghapusan kredit yang sebelumnya terbatas pada BUMN, kini juga menyasar BUMD agar pembersihan neraca keuangan bank berjalan lebih lancar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa perluasan aturan dalam undang-undang baru tersebut memberikan kesempatan pembersihan pembukuan secara menyeluruh.

"Nah kebetulan kan undang-undang baru kan, undang-undang PPSK itu sekarang memperluas itu. Pertama adalah kan undang-undang PPSK sekarang untuk hapus buku, hapus tagi itu kan sekarang dilakukan seumur-umurnya. Artinya selamanya gitu kan," kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Langkah pembersihan ini dinilai dapat membantu bank mengoptimalkan pengelolaan aset yang sebelumnya tertahan oleh kredit bermasalah melalui Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).

"Nah ini mudah-mudahan dengan adanya undang-undang itu, kemudian proses pembersihan dan balance sheet dari bank itu kemudian akan berlangsung lebih lancar," kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Setelah neraca keuangan kembali sehat, perbankan diharapkan bisa menyalurkan kredit baru ke sektor produktif. Dian mengonfirmasi bahwa tren penyaluran kredit UMKM saat ini menunjukkan pergerakan ke arah positif setelah sempat melambat di awal tahun.

"Walaupun belum terlalu tinggi ya, tapi sedang naik sekarang itu. Pastinya naik, mudah-mudahan naik terus gitu. Mudah-mudahan ya dengan segala macam upaya kita ya," kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Landasan hukum kebijakan ini tertuang secara spesifik dalam Pasal 250 undang-undang tersebut untuk membuka akses pembiayaan yang lebih luas.

"Dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah," tulis Pasal 250 beleid tersebut.

Pelaksanaan penghapusbukuan piutang macet UMKM pada bank plat merah dan daerah tersebut tetap diwajibkan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian sesuai dengan mandat undang-undang.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author