OJK Respons Dua Putusan MK Terkait Pembayaran Manfaat Pensiun Sukarela

Share

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sikap resmi terkait dua putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai tata cara pembayaran manfaat pensiun pada program sukarela, Selasa (7/7/2026), dilansir dari Bloomberg Technoz.

Langkah penyesuaian regulasi segera disiapkan menyusul keputusan hukum tertinggi tersebut. OJK menegaskan komitmennya untuk mengikuti ketetapan yuridis yang berlaku.

"OJK menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 yang bersifat final dan mengikat, serta akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan OJK." kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.

Pembatasan atas dampak hukum ini juga disampaikan agar tidak terjadi salah tafsir di masyarakat. Aturan baru ini menyasar klaster dana pensiun yang bersifat tidak wajib.

"Ogi juga mengingatkan bahwa putusan tersebut memiliki cakupan yang terbatas, yaitu hanya berlaku bagi manfaat pensiun pada program dana pensiun sukarela yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak, dengan pilihan pembayaran secara sekaligus atau berkala ditentukan oleh peserta atau penerima manfaat." kata Ogi Prastomiyono.

Otoritas mendorong pengelola dana pensiun terkait untuk segera melakukan pembenahan internal sesuai aturan baku. Sinkronisasi regulasi menjadi prioritas utama pascaputusan.

"OJK mendorong implementasi putusan tersebut dilakukan setelah dana pensiun yang terdampak melakukan penyesuaian Peraturan Dana Pensiun (PDP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ogi Prastomiyono.

Sebelumnya, gugatan sebagian terhadap Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) resmi dikabulkan oleh MK.

"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo.

Melalui keputusan pada Senin (29/6/2026) tersebut, ketentuan kewajiban pembayaran berkala dibatalkan bersyarat oleh MK karena bertentangan dengan UUD 1945. Pembayaran kini dapat dicairkan sekaligus atau berkala berdasarkan kehendak bebas peserta yang bersangkutan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author