OJK Respons Positif Keputusan MSCI Pertahankan Status Pasar Modal Indonesia

Share

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif keputusan penyedia indeks global MSCI yang tetap mempertahankan status pasar modal Indonesia dalam kelompok emerging market. Keputusan tersebut resmi diumumkan dalam MSCI 2026 Market Classification Review pada Rabu (24/6/2026) subuh, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz.

Meskipun status tersebut dipertahankan, MSCI sebenarnya menunda peninjauan terhadap ekuitas Indonesia hingga November 2026 untuk mengamati konsistensi reformasi transparansi bursa. Pihak otoritas bursa dinilai perlu membuktikan efektivitas pembenahan pengungkapan kepemilikan saham yang telah berjalan sejak awal tahun.

"Pengumuman MSCI ini menjadi momentum untuk terus melanjutkan, memperkuat, dan mengakselerasi agenda-agenda reformasi pasar modal yang telah kita canangkan sejak awal tahun ini," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi dalam keterangannya pada Rabu (24/6/2026).

Hasan menilai laporan dari lembaga indeks global tersebut menunjukkan bahwa pembenahan data yang lebih transparan oleh regulator sudah mulai menarik perhatian investor asing. Penilaian ini juga selaras dengan laporan aksesibilitas pasar pekan lalu yang menempatkan Indonesia pada posisi relatif baik di Asia Pasifik.

"Dalam announcement resminya, MSCI menyatakan bahwa mereka akan terus memonitor agenda reformasi kita, serta akan terus meng-assess dan melihat konsistensi implementasinya ke depan. Hal tersebut tentu merupakan bagian dari proses review masing-masing lembaga, kita hargai itu," kata Hasan Fawzi.

OJK mencatat sejumlah program pembenahan telah digulirkan bersama pemangku kepentingan sejak Februari 2026, termasuk penyediaan data kepemilikan saham di atas 1% dan publikasi High Shareholding Concentration (HSC). Selain regulasi, penguatan penegakan hukum juga dilakukan dengan menjatuhkan sanksi kepada 329 pihak hingga akhir Mei 2026.

"Penegakan hukum juga terus kita perkuat. Secara year to date hingga 31 Mei 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi terhadap berbagai tindak pelanggaran di pasar modal, baik untuk keterlambatan maupun kasus," ujar Hasan Fawzi.

Di sisi lain, laporan resmi MSCI pada Selasa menyebutkan bahwa investor global memerlukan bukti implementasi yang berkelanjutan di pasar saham Indonesia. Jika progres yang memadai tidak terlihat pada peninjauan November 2026, MSCI membuka peluang untuk mengonsultasikan reklasifikasi Indonesia turun ke kelompok Frontier Markets.

"Jika kemajuan yang cukup tidak terlihat pada saat tinjauan indeks MSCI November 2026, MSCI akan mempertimbangkan berbagai opsi untuk perlakuan yang tepat bagi pasar Indonesia, berpotensi termasuk konsultasi tentang reklasifikasi Indonesia dari Emerging Markets ke Frontier Markets," menurut pernyataan MSCI Inc.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author