OJK Perketat Aturan Penggunaan Data di Platform Pinjaman Daring
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengaturan terkait penggunaan data dan informasi pengguna platform pinjaman daring melalui POJK Nomor 8 Tahun 2026, yang mengatur pelaporan dan permintaan data transaksi pendanaan oleh penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi. Dalam peraturan ini, penyelenggara platform pinjaman daring diwajibkan menyampaikan data transaksi pendanaan secara lengkap dan tepat waktu melalui sistem pelaporan dua arah yang dikelola OJK, termasuk pelaporan kepada asosiasi melalui Fintech Data Center. POJK ini juga mengatur mekanisme permintaan informasi penerima dana untuk mendukung proses penyaluran pendanaan, manajemen risiko, dan pemenuhan ketentuan OJK dengan pembatasan penggunaan informasi hanya untuk kepentingan yang diatur perundang-undangan guna menjaga prinsip kehati-hatian dan perlindungan data pengguna.
Setiap penyelenggara wajib menunjuk anggota direksi yang bertanggung jawab atas pelaporan data, memiliki kebijakan tertulis terkait penyampaian data dan penggunaan informasi, melakukan audit internal secara berkala, serta menerapkan pengendalian internal termasuk pemisahan fungsi pengelolaan sistem pelaporan.
"POJK ini juga memperkuat aspek perlindungan data pengguna dengan melarang Penyelenggara maupun Asosiasi Pindar memberikan dan atau memperjualbelikan informasi pengguna kepada pihak lain, kecuali untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis OJK dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026). OJK menetapkan sanksi administratif bagi penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan, penggunaan informasi, maupun tata kelola sesuai POJK untuk mendorong disiplin industri serta menjaga integritas dan kredibilitas ekosistem.
OJK berharap penguatan sistem pelaporan ini dapat meningkatkan kualitas tata kelola industri pinjaman daring, memperkuat mitigasi risiko, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan mendukung pertumbuhan industri pendanaan digital yang sehat, transparan, dan berkelanjutan, dilansir dari Detik Finance.