OJK Minta MSCI Buka Pembekuan Saham Indonesia Secara Adil

Share

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penyedia indeks global MSCI untuk bersikap adil dalam melakukan rebalancing indeks saham jelang pengumuman Tinjauan Indeks Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Senin (10/8/2026).

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menegaskan penyesuaian evaluasi perlu dilakukan seiring langkah reformasi integritas dan transparansi pasar modal Indonesia yang telah diakui lembaga internasional.

"Kita berharap dengan seluruh perkembangan agenda transparansi dan reformasi integritas di pasar modal, tidak dalam waktu lama, para indeks provider global dapat secara fair gitu ya, kemudian melihat kelayakan itu dan mulai tidak lagi mengenakan pembekuan atau freeze ke dalam perhitungan Indeks yang terkait dengan Indeks Indonesia, baik itu MSCI, FTSE, maupun Indeks Provider Global lainnya," ungkap Hasan di Gedung BEI, Jakarta.

Hasan menambahkan bahwa saham-saham dengan kapitalisasi pasar terbesar di Indonesia saat ini masih terdaftar sebagai konstituen di MSCI Global Standard Indexes dan MSCI Global Small Cap Indexes.

"Mudah-mudahan saham-saham terbaik kita masih dipandang layak untuk menjadi tujuan investasi para investor global melalui tetap dipertahankannya saham-saham terbaik tersebut di dalam anggota Indeks MSCI," jelas Hasan.

Langkah pencabutan status pembekuan diharapkan mampu memperluas peluang bagi lebih banyak emiten domestik agar bisa memenuhi kriteria konstituen internasional.

"Kita berharap semakin banyak lagi saham-saham terbaik kita yang diperhitungkan dan dapat menjadi anggota Indeks di Indeks Provider Global itu ke depan," pungkas Hasan.

MSCI dijadwalkan merilis hasil rebalancing indeks pada 12 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 waktu Central European Summer Time (CEST), yang mencakup penambahan dan penghapusan saham konstituen.

"MSCI akan mempublikasikan daftar saham yang ditambahkan dan dihapus dari indeks dalam rangka Peninjauan Indeks Agustus 2026 di situs webnya, [www.msci.com](https://www.msci.com), tak lama setelah pukul 23.00 waktu CEST pada tanggal 12 Agustus 2026," tulis pengumuman resmi MSCI.

Hasil evaluasi tersebut akan mencakup berbagai kategori indeks global, termasuk MSCI Global Standard Indexes, MSCI Global Small Cap Indexes, hingga MSCI Frontier Markets Indexes, dan berlaku efektif setelah penutupan perdagangan pada 31 Agustus 2026.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author