OJK Lacak dan Serahkan Aset DSI ke Bareskrim Polri
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melimpahkan data penelusuran aset PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) kepada Bareskrim Polri pada periode Februari hingga Mei 2026. Penyerahan berkas tersebut ditujukan untuk mengusut kasus dugaan penyalahgunaan dana pemodal sebesar Rp2,4 triliun.
Pemeriksaan khusus ini menyasar aliran dana pemberi pinjaman, identifikasi kepemilikan aset perusahaan, pemegang saham, pengurus, serta entitas terafiliasi. Langkah penegakan hukum dilakukan guna memperkuat pembuktian perkara dan mengembalikan hak para pemodal fintech syariah tersebut.
"Serta mengidentifikasi aset PT DSI, pemegang saham dan pengurus PT DSI, serta pihak-pihak terafiliasi yang diduga diperoleh dari penggunaan dana lender," kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah, Rabu (22/7/2026).
Proses pendalaman oleh OJK turut melibatkan pemeriksaan keterangan dari 32 saksi yang terdiri atas jajaran pengurus, pemegang saham, pegawai internal PT DSI, serta saksi-saksi terkait lainnya.
"OJK berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara konsisten guna melindungi kepentingan konsumen, mendukung penegakan hukum, dan menjaga integritas sektor jasa keuangan," kata Agus Firmansyah.
Langkah pemeriksaan OJK ini merupakan lanjutan dari pengawasan langsung sejak Agustus hingga September 2025, yang disusul pelaporan dugaan pelanggaran ke penyidik Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025. Pada tanggal yang sama, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, hingga pembatasan kegiatan usaha.
OJK kemudian menetapkan status pengawasan khusus pada 2 Desember 2025 serta menerbitkan instruksi tertulis kepada jajaran direksi, komisaris, dan dewan pengawas syariah pada 10 Desember 2025. Koordinasi lintas lembaga kini terus diperkuat bersama Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, dan LPSK.
Di sisi lain, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan mantan pejabat OJK dan BEI, Fitri Hadi, sebagai tersangka dan menahannya. Hingga kini, pihak kepolisian berhasil menyita aset perkara bernilai sekitar Rp320 miliar dari total taksiran kerugian yang mencapai Rp2,4 triliun.