OJK Kelola Riwayat Kredit Masyarakat Melalui Sistem SLIK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengelola riwayat kredit dan kelayakan pinjaman masyarakat secara online melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) pada Sabtu (30/5/2026). Layanan yang menggantikan BI Checking ini berfungsi menyediakan data valid bagi lembaga keuangan untuk mempertimbangkan status kreditur.
Penyediaan informasi di dalam SLIK dinilai akurat karena dihimpun langsung dari laporan berkala bank, lembaga pembiayaan, serta lembaga keuangan lain yang memiliki akses ke data debitur, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Data tersebut mencakup identitas debitur, agunan, kepengurusan badan usaha, jumlah pembiayaan, hingga kualitas kredit.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan data ini secara mandiri dengan mengakses situs resmi iDebku OJK di alamat idebku.ojk.go.id. Pemohon diwajibkan mengisi informasi pribadi yang meliputi jenis debitur, nomor identitas seperti KTP atau paspor, nama lengkap, tanggal lahir, alamat, nomor telepon, serta alasan permintaan informasi.
Proses pendaftaran dilanjutkan dengan mengunggah dokumen persyaratan, memeriksa ulang data, serta menyetujui syarat dan ketentuan sebelum mengklik menu pengajuan permohonan. Pemohon juga dapat memantau status pengajuan menggunakan nomor registrasi melalui menu status layanan, dan laporan kredit akan dikirimkan ke email dalam satu hari kerja.
Layanan informasi debitur ini terbagi menjadi dua kategori pengajuan berdasarkan jenis pemohon, yaitu untuk perseorangan dan badan usaha. Pengecekan bagi perseorangan untuk kepentingan sendiri wajib menyertakan foto identitas asli, foto diri atau selfie memegang identitas, serta selfie dengan kertas berisi tanda tangan basah.
Permintaan informasi perseorangan tidak dapat diwakilkan, kecuali bagi debitur yang sudah meninggal dunia dengan pengajuan oleh pihak keluarga atau ahli waris. Syarat tambahan bagi debitur wafat meliputi identitas ahli waris, surat keterangan kematian, serta dokumen yang membuktikan hubungan kekeluargaan.
Sementara itu, permohonan untuk kategori badan usaha hanya dapat diajukan oleh karyawan setingkat direktur. Dokumen persyaratan yang harus diunggah meliputi identitas asli direktur, foto diri memegang identitas, selfie dengan kertas tanda tangan basah, NPWP badan usaha, serta akta pendirian dan anggaran dasar terakhir perusahaan.