OJK Jatuhkan Ratusan Sanksi dan Denda Sektor Keuangan Juli 2026
Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan ratusan sanksi administratif dan denda puluhan miliar rupiah di sektor pasar modal, pembiayaan, hingga perlindungan konsumen. Langkah tegas tersebut diumumkan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK pada Selasa, 4 Agustus 2026 di Jakarta.
Penindakan tersebut menyasar pelaku industri jasa keuangan nonbank, pelaku usaha jasa keuangan, serta puluhan pihak di pasar modal. Langkah ini diambil untuk menegakkan integritas, memperkuat kepatuhan regulasi, dan melindungi konsumen.
Penegakan aturan pada sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya menjadi salah satu fokus utama regulator sepanjang bulan lalu.
"Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama Juli 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif antara lain kepada 21 Perusahaan Pembiayaan, 8 Perusahaan Modal Ventura, 39 Penyelenggara Pindar, 11 Perusahaan Pergadaian, 2 Lembaga Keuangan Mikro, dan 2 Lembaga Keuangan Khusus atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan," ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK.
Sanksi administratif yang dijatuhkan pada sektor PVML mencakup 44 sanksi denda dan 132 sanksi peringatan tertulis. Penindakan ini bertujuan memastikan seluruh penyelenggara mematuhi regulasi.
"Langkah ini dilakukan untuk memperkuat kepatuhan dan menjaga integritas industri jasa keuangan nonbank," kata Agusman.
Ia menegaskan bahwa konsistensi penegakan aturan sangat krusial agar industri pembiayaan dan layanan keuangan digital dapat berkembang secara sehat di tengah peningkatan aktivitas masyarakat.
"OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal," tutur Agusman.
Pengawasan ketat juga diterapkan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Regulator mengenakan sanksi denda sebesar Rp91,09 miliar kepada 104 pihak hingga akhir Juli 2026.
"Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang PMDK sampai akhir Juli 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di PMDK yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp91,09 miliar kepada 104 pihak," kata Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas PMDK OJK.
Selain hukuman denda, OJK menjatuhkan dua sanksi pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar, dan enam pembekuan izin operasional bagi pihak yang terbukti melanggar.
"Dan ada dua sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan surat tanda terdaftar atau STTD, ada enam sanksi pembekuan izin, ada sembilan sanksi peringatan tertulis serta, ada delapan sanksi perintah tertulis," ujar Hasan Fawzi.
Langkah penegakan hukum ini sejalan dengan agenda reformasi integritas pasar modal, penyempurnaan metodologi kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi, serta penerbitan aturan perdagangan karbon.
"Tentu ini kita lakukan guna terus memperkuat aspek transparansi, kredibilitas, integritas dan juga meningkatkan investability dari pasar modal Indonesia," papar Hasan Fawzi.
Sektor pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi, dan perlindungan konsumen turut mencatatkan penjatuhan sanksi terkait ketidakpatuhan penyampaian laporan berkala.
"Selanjutnya, 29 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,7 miliar," terang Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK.
Sanksi tersebut diberikan akibat keterlambatan penyampaian laporan kegiatan literasi dan inklusi keuangan. Selain itu, OJK menjatuhkan 72 sanksi terkait pelanggaran penyediaan informasi iklan dan tata cara penagihan.
"Dari 72 sanksi, OJK telah mengenakan 24 administratif berupa denda sebesar Rp 7,58 miliar dan 48 sanksi administratif berupa peringatan tertulis," kata Dicky Kartikoyono.
Regulator juga mengenakan 8 sanksi denda senilai Rp570 juta terkait laporan penilaian sendiri, serta memerintahkan penyesuaian hingga penghentian publikasi iklan yang tidak sesuai ketentuan.