OJK Hukum 100 Pihak di Sektor Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp86,26 miliar kepada 100 pihak atas pelanggaran di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) sejak awal tahun hingga 29 Juni 2026.
Langkah penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen ini diluncurkan setelah regulator keuangan tersebut melakukan pemeriksaan intensif, seperti dilansir dari Detik Finance pada Selasa (7/7/2026).
"Selama tahun 2026, year to date 29 Juni 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di bidang PMDK yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar total Rp 86,26 miliar kepada 100 pihak," ungkap Hasan dalam acara konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK secara virtual, Selasa (7/7/2026).
Kepala Eksekutif Pengawas PMDK OJK, Hasan Fawzi, menerangkan bahwa selain denda finansial, institusinya juga menerapkan pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD) hingga pembekuan izin operasional komersial.
"Ada 1 sanksi pencabutan izin dan ada 1 sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD). Ada 6 sanksi pembekuan izin, ada 9 sanksi peringatan tertulis, serta ada 8 perintah tertulis," terangnya.
Tindakan tegas penegakan hukum ini terjadi di tengah situasi pasar modal Indonesia yang mengalami tekanan sepanjang bulan Juni dengan penutupan IHSG pada level 5.643,19 akibat koreksi bulanan 7,9 persen.
"Investor asing pada periode tersebut membukukan net sell di saham senilai Rp 19,63 triliun," imbuhnya.
Aksi jual bersih pemodal internasional tersebut diiringi penurunan rata-rata nilai transaksi harian pasar modal menjadi Rp22,23 triliun dibandingkan perolehan Mei sebesar Rp22,86 triliun.