OJK Resmikan Penggabungan Delapan BPR Menjadi PT BPR Pusaka Dana

Share

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan penggabungan delapan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) menjadi satu entitas tunggal bernama PT BPR Pusaka Dana melalui keputusan resmi pada Rabu (08/07/2026).

Dilansir dari Bloomberg Technoz, peleburan ini melibatkan PT BPR Lambang Ganda, PT BPR Tutur Ganda, PT BPR Sungkunandhana, PT BPR Persada Ganda, PT BPR Ihuthan Ganda, PT BPR Sapadhana, PT BPR Padat Ganda, dan PT BPR Ulintha Ganda. Langkah hukum tersebut ditetapkan lewat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-48/D.03/2026 tertanggal 1 Juli 2026.

Penguatan struktur industri perbankan nasional menjadi dasar utama diterbitkannya regulasi pemersatu badan usaha ini.

"Hal ini dilakukan demi memperkuat industri BPR melalui konsolidasi kelembagaan guna meningkatkan struktur permodalan, efisiensi usaha, serta daya saing industri perbankan nasional," demikian tercantum dalam keterangan tertulis yang diterbitkan OJK, dikutip Kamis (9/7/2026).

Dampak langsung dari terbitnya keputusan tersebut adalah pencabutan izin usaha dari kedelapan BPR yang melakukan penggabungan. Seluruh aset, kewajiban, hak, serta operasional bisnis kini dialihkan sepenuhnya kepada PT BPR Pusaka Dana yang berpusat di Jalan Dewi Sartika Nomor 40B, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, termasuk perubahan status seluruh jaringan kantor operasionalnya.

Kepala OJK Provinsi Banten, Adi Dharma mengonfirmasi bahwa aksi korporasi ini dijalankan sebagai kepatuhan terhadap Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 mengenai BPR dan BPR Syariah.

"Penggabungan delapan BPR ke dalam PT BPR Pusaka Dana merupakan bentuk nyata penguatan struktur industri BPR yang diharapkan mampu meningkatkan kapasitas permodalan, memperluas jaringan layanan, meningkatkan efisiensi operasional, serta memperkuat daya saing bank, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah," kata Adi, Rabu (08/07).

Jaringan operasional PT BPR Pusaka Dana setelah proses ini dipastikan meluas mencakup wilayah Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur.

"OJK akan terus melakukan pengawasan agar proses integrasi pascapenggabungan berjalan secara efektif," tutur Adi.

Kebijakan strategis korporasi ini sekaligus melengkapi agenda besar pemerintah yang tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS Tahun 2024-2027.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author