OJK Dorong Penggunaan AI di Fintech Lending untuk Tingkatkan Efisiensi

Share

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemanfaatan artificial intelligence (AI) dalam industri fintech peer-to-peer (P2P) lending untuk mendukung efisiensi operasional dan manajemen risiko di Indonesia. Menurut Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, AI dapat digunakan dalam proses credit scoring, deteksi penipuan, dan pemantauan portofolio pembiayaan. "Tentunya penyelenggara perlu memastikan penggunaan AI yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Agusman dalam jawaban tertulis Rapat Dengar Konsultasi OJK, Jumat (7/8/2026).

Agusman juga mengingatkan bahwa penerapan AI harus memperhatikan tata kelola dan manajemen risiko, serta mengantisipasi potensi penyalahgunaan teknologi seperti manipulasi identitas oleh calon peminjam.

"Salah satunya melalui pengendalian internal agar pemanfaatan teknologi tetap berjalan secara aman," ujarnya. Selain itu, OJK tengah menyusun pedoman keamanan dan ketahanan siber bagi penyelenggara fintech lending guna meningkatkan kapabilitas dalam menghadapi risiko siber yang menjadi perhatian utama industri yang sepenuhnya berbasis platform digital.

"Penyelenggara perlu menerapkan pengelolaan risiko siber yang memadai untuk melindungi data dan menjaga keandalan sistem saat ini," tambah Agusman. OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech lending mencapai Rp105,14 triliun pada Juni 2026 dengan pertumbuhan tahunan 25,88%. Tingkat kredit macet (TWP90) tercatat sebesar 4,26%, membaik dari posisi Mei 2026 sebesar 4,42%.

Sementara itu, survei Gallup bersama Edward Jones menunjukkan sekitar 20% warga Amerika Serikat menggunakan AI untuk mencari nasihat keuangan dalam setahun terakhir, meski tingkat kepercayaan terhadap AI masih rendah dengan hanya 3% yang percaya penuh. Associate Professor MIT Sloan School of Management Taha Choukhmane menyarankan masyarakat menggunakan AI untuk memahami konsep keuangan dan membandingkan informasi dengan sumber terpercaya. "Saya mendorong orang untuk menggunakan AI untuk menjelaskan dan mendefinisikan," kata Choukhmane.

Penggunaan AI lebih populer di kalangan generasi muda, dengan sekitar seperempat Gen Z dan milenial menggunakan AI untuk nasihat keuangan, dibandingkan hanya 7% pada generasi baby boomer.

Namun, penggunaan jasa penasihat keuangan profesional lebih banyak dilakukan oleh generasi yang lebih tua. Perencana keuangan bersertifikat Bobbi Rebell menekankan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan pengguna karena AI tidak memiliki tanggung jawab hukum seperti penasihat manusia. "Tanggung jawab fidusia itu benar-benar ada.

Tidak ada AI yang merupakan fidusia. AI tidak benar-benar mengetahui kehidupan Anda; AI tidak menanyakan semua pertanyaan kepada Anda," kata Rebell.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author