OJK Catat Realisasi Buyback Saham Emiten Baru Capai Rp17,12 Triliun

Share

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan realisasi pembelian kembali atau buyback saham oleh emiten baru mencapai Rp17,12 triliun atau 30,25 persen dari total alokasi dana Rp65,34 triliun pada Rabu (10/6/2026).

Jumlah serapan yang baru menyentuh kisaran sepertiga dari total anggaran tersebut disiapkan oleh 65 perusahaan tercatat, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menjelaskan terdapat 106 keterbukaan informasi terkait buyback tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) dari 65 emiten sejak Maret 2025 hingga 18 Mei 2026.

"Dari 65 emiten tersebut, terdapat 64 emiten yang telah melakukan pelaksanaan buyback dengan nilai realisasi sebesar Rp17,12 triliun atau sebesar 30,25%," kata Hasan, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.

Data OJK ini sekaligus menjadi jawaban atas arahan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengenai peluang pelaksanaan buyback saham oleh Himbara pascapertemuan bersama direktur Himbara, Ketua BP BUMN, COO BPI Danantara Dony Oskaria, dan Mensesneg Prasetyo Hadi.

Berdasarkan data kuantitatif tersebut, sisa dana yang belum dimanfaatkan oleh mayoritas emiten untuk melakukan pembelian kembali saham masih berkisar Rp48 triliun.

Hasan memberikan penilaian bahwa mayoritas emiten saat ini masih berada dalam kondisi operasional yang baik, posisi keuangan yang sehat, serta prospek usaha yang tetap positif dengan fundamental kuat.

"Dalam kondisi pasar yang mengalami tekanan saat ini, investor tentunya akan melakukan penilaian berdasarkan informasi yang terpercaya, kondisi fundamental, dan valuasi harga saham saat ini," ujar Hasan, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.

Langkah korporasi berupa buyback dinilai menjadi salah satu instrumen penting bagi emiten untuk memperlihatkan keyakinan atas prospek bisnis internal sekaligus memberikan keleluasaan dalam mengelola struktur permodalan.

Sebelumnya, OJK telah memberikan relaksasi berupa fleksibilitas eksekusi buyback tanpa RUPS saat kondisi pasar berfluktuasi signifikan dengan batas maksimal 20 persen dari modal disetor melalui POJK Nomor 13 Tahun 2023.

"Kebijakan tersebut memberikan ruang bagi emiten untuk menunjukkan keyakinan terhadap kinerja dan fundamental perusahaannya, sekaligus membantu menjaga stabilitas harga saham," kata Hasan, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.

Saat ini, OJK mencatat ada tujuh emiten yang masih berada dalam periode pelaksanaan buyback tanpa RUPS dengan proyeksi nilai menyentuh Rp5,76 triliun, dan otoritas dipastikan terus memantau pergerakan pasar modal.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author