OJK Catat Penipuan Online Rugikan Masyarakat Hingga Rp9,5 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Indonesia Anti Scam Center (IASC) menghimpun sebanyak 549.074 laporan terkait tindak penipuan siber hingga 30 April 2026 yang memicu kerugian masyarakat hingga Rp9,5 triliun.
Data akumulasi dalam satu tahun terakhir tersebut mencerminkan tingginya kerentanan keamanan transaksi digital di Indonesia, dengan lonjakan pengaduan yang mencapai rata-rata 1.000 laporan per hari.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menegaskan besarnya dampak finansial yang dialami para korban di tengah situasi darurat kejahatan siber tersebut.
"Ada yang bisa tebak nggak kira-kira jumlah kehilangan yang dilaporkan masyarakat Indonesia terkait scam dalam satu tahun terakhir? Yang sudah dilaporkan hilang itu Rp 9,5 triliun, banyak ya," kata Friderica dilansir dari Detik Finance.
Sebelumnya, saat data per 14 Januari 2026 dihimpun dengan total 432.637 laporan dan kerugian Rp9,1 triliun, OJK bergerak cepat memblokir ratusan ribu rekening penampung dana haram.
"Ada Rp 9,1 triliun dana masyarakat yang dilaporkan hilang terkena scam ini, di mana IASC berhasil memblokir atau menyelamatkan dana sebanyak Rp 432 miliar," ujar wanita yang akrab disapa Kiki tersebut.
Berdasarkan wilayahnya, Pulau Jawa mendominasi dengan lebih dari 303.000 laporan, diikuti oleh wilayah Sumatera dengan modus penipuan transaksi belanja online sebanyak 73.000 laporan.
OJK menyebut 80% korban baru melapor setelah lebih dari 12 jam, padahal pelaku hanya butuh waktu kurang dari 1 jam untuk memindahkan dana ke perbankan lain, dompet elektronik, kripto, hingga e-commerce.
"Yang kita juga melakukan koordinasi dan kerjasama dengan negara-negara lain itu jumlahnya tidak sebanyak yang ada di Indonesia. Mungkin per hari 150 laporan, 300, 400, tapi di Indonesia bisa sampai seribu laporan per hari," beber Kiki menceritakan hambatan penanganan kasus.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono mengungkapkan adanya celah kejahatan baru yang menyasar penonton drama China secara online.
Sepanjang 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK menerima 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal, termasuk modus pengerjaan tugas menonton film drama China, komisi e-commerce, investasi ilegal, hingga penawaran saham IPO fiktif.
Menindaklanjuti hal itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online ilegal, 8 penawaran investasi ilegal, dan 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya hingga pertengahan Mei 2026.
Maraknya kasus ini membuat Komisi XI DPR RI mendesak OJK memperkuat sistem peringatan dini (early warning system) guna menekan risiko kerugian masyarakat.
Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino menyatakan pelaku kejahatan digital kerap muncul kembali dengan identitas baru, di mana jumlah pinjol ilegal saat ini jauh lebih besar daripada penyelenggara resmi.
"Hanya sebagian kecil yang beroperasi secara resmi, sementara pelaku ilegal terus bermunculan dengan berbagai cara. Karena itu, fungsi peringatan dini kepada masyarakat harus diperkuat agar risiko kerugian bisa ditekan," ujar Harris di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Harris menambahkan bahwa OJK dituntut melakukan perbaikan tata kelola serta meningkatkan koordinasi antarotoritas demi menjaga stabilitas pasar keuangan domestik.
"Intinya jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan. Early warning harus dijalankan dengan baik agar masyarakat memiliki informasi yang cukup untuk menghindari berbagai bentuk penipuan dan kejahatan keuangan digital," tegas Harris.
Sebagai langkah penanganan, penyedia layanan dompet digital DANA meluncurkan Posko Bantuan Keliling gratis pada periode 2026-2027 di 35 lokasi wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, hingga Nusa Tenggara setiap Senin sampai Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.