OJK Catat Kelolaan Bulion Bank Capai Lebih dari 150 Ton Emas

Share

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kelolaan ekosistem emas dalam kegiatan usaha bulion bank telah mencapai lebih dari 150 ton emas hingga Juni 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Hingga saat ini, layanan keuangan tersebut baru dijalankan oleh dua lembaga jasa keuangan, yakni PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BRIS) dan PT Pegadaian (Persero).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan perkembangan bisnis ini mencakup berbagai jenis layanan jasa emas nasional.

"Perkembangan kegiatan usaha bulion menunjukkan tren yang positif. Saat ini total kelolaan ekosistem emas telah mencapai lebih dari 150 ton emas," ungkap Agusman dalam jawaban tertulisnya, Jumat (7/8/2026).

Cakupan operasional emas kelolaan tersebut meliputi layanan simpanan, penitipan, pembiayaan, hingga perdagangan emas. Agusman menegaskan belum ada pihak lain di luar BSI dan Pegadaian yang mengantongi izin resmi untuk menjalankan kegiatan ini.

"Saat ini belum terdapat lembaga jasa keuangan lain yang memperoleh izin penyelenggaraan kegiatan usaha bulion," jelasnya.

Dalam upaya memperkuat industri ini, OJK terus menjalin kerja sama dengan berbagai kementerian, lembaga terkait, dan pelaku industri, yang direalisasikan melalui Roadmap Ekosistem dan Kegiatan Usaha Bulion 2026-2031. Prospek bisnis ini diperkirakan terus meningkat seiring tingginya partisipasi masyarakat, meski OJK tetap memprioritaskan tata kelola dan manajemen risiko yang ketat.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: BSI Bulion Bank Emas OJK pegadaian
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author