OJK Catat 200 BPR Lakukan Konsolidasi Per Akhir Juni 2026
Otoritas Jasa Keuangan membeberkan lebih dari 200 Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah sedang menjalani proses perizinan penggabungan atau peleburan per akhir Juni 2026. Langkah konsolidasi ini dilakukan guna memperkuat struktur permodalan serta daya saing industri perbankan nasional. Hingga periode yang sama, regulator telah menyetujui konsolidasi 81 BPR dan BPRS menjadi 24 entitas baru.
Kebijakan ini menyasar BPR serta BPRS yang berada dalam kepemilikan atau pengendalian pemegang saham pengendali yang sama sesuai aturan POJK Nomor 7 Tahun 2024. Langkah penguatan perbankan ini juga direalisasikan di daerah, seperti izin penggabungan BPR Ashi, BPR Pusaka, dan BPR Shri Gangga Bali ke dalam BPR Sri Partha Bali pada 9 Juli 2026. Penggabungan tersebut memangkas jumlah BPR di Bali dari 127 unit pada Desember 2025 menjadi 118 unit per Juli 2026.
Proses konsolidasi perbankan nasional ini turut membuka peluang besar bagi masuknya investor strategis, termasuk modal asing. OJK mencatat pertumbuhan kredit industri perbankan tetap tumbuh solid sebesar 11,51 persen secara tahunan per Mei 2026 dengan pangsa pasar bank asing sebesar 24,48 persen.
"Terkait dengan hal ini, BPR/BPRS dalam kepemilikan dan/atau pengendalian PSP yang sama (BPR/BPRS grup) sedang menjalani proses konsolidasi sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. OJK menegaskan bahwa penggabungan usaha bertujuan untuk memperbaiki kinerja keuangan dan menciptakan manajemen risiko yang lebih efisien bagi kelangsungan usaha BPR maupun BPRS.
"Dengan demikian, keberhasilan konsolidasi dapat mewujudkan visi-misi BPR/BPRS yang tercantum dalam Roadmap Pengembangan BPR/BPRS Tahun 2024-2027 yaitu menjadi BPR/BPRS yang berintegritas, resilien, adaptif, berdaya saing, dan kontributif dalam menggerakkan perekonomian di wilayahnya," terangnya. Selain mendorong integrasi antarbank, OJK memberi ruang terbuka bagi modal luar negeri demi mendukung efisiensi industri secara keseluruhan.
"Konsolidasi dimaksud bertujuan untuk memperkuat permodalan dan daya saing BPR/BPRS melalui penerapan tata kelola dan manajemen risiko, pemenuhan struktur organisasi, perbaikan kinerja keuangan, serta pengelolaan yang efisien," ujar Dian. Dian menambahkan bahwa skema perizinan konsolidasi dan masuknya modal baru akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku demi menjaga stabilitas perbankan. "Sampai dengan akhir Juni 2026, sebanyak 81 BPR/BPRS telah disetujui untuk konsolidasi menjadi 24 BPR/BPRS, serta lebih dari 200 BPR/BPRS masih dalam proses perizinan penggabungan atau peleburan di OJK," ungkap Dian.
Pihak otoritas juga memastikan dukungan penuh terhadap masuknya pemodal baru yang berpotensi memajukan industri.
"Sepanjang hal memenuhi ketentuan dan memberikan dampak positif bagi kinerja bank serta turut mendukung perbankan nasional yang lebih sehat, efisien, lebih berdaya saing dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional," lanjut Dian. OJK juga menilai dinamika pasar perbankan Indonesia masih sangat menarik perhatian bagi para pemodal dari luar negeri. "Iklim investasi dan kepercayaan atas kondisi fundamental di sektor perbankan masih positif tercermin dari pertumbuhan kredit industri perbankan yang tetap solid sebesar 11,51 persen secara tahunan (year on year/yoy) per Mei 2026 didukung kondisi likuiditas yang memadai, di tengah dinamika perekonomian global yang fluktuatif," kata Dian.
Tingginya potensi pasar domestik dipandang sebagai peluang besar untuk mendorong masuknya investasi asing langsung di sektor jasa keuangan.
"Hal tersebut menunjukkan ruang partisipasi bank asing di Indonesia masih sangat terbuka untuk berkontribusi pada industri perbankan di Indonesia sesuai dengan risk appetite investor asing yang masih tinggi sejalan dengan kebutuhan foreign direct investment (FDI) di Indonesia," ujar dia. Sementara itu, pelaksanaan penggabungan BPR di tingkat daerah dipastikan berjalan tanpa mengganggu transaksi harian masyarakat.
"Konsolidasi ini diharapkan meningkatkan kepercayaan terhadap industri BPR, sekaligus memperluas akses layanan keuangan yang inklusif dan berkelanjutan," kata Kepala OJK Provinsi Bali, Parjiman. Regulator di daerah memastikan perubahan struktur organisasi tidak akan merugikan para nasabah yang terdaftar.
"Penggabungan mendorong BPR menjadi lebih sehat, kuat, kompetitif, dan adaptif menghadapi dinamika industri jasa keuangan," imbuhnya. Pengawasan ketat bakal terus dilakukan selama proses integrasi BPR berlangsung guna menjamin kepatuhan aturan serta perlindungan konsumen. "Kami akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap proses integrasi pasca-penggabungan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen," ujar Parjiman.