OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR dan Dorong Konsolidasi Perbankan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) sejak Januari hingga pertengahan Juli 2026. Langkah tegas ini diambil regulator untuk menjaga integritas serta memperkuat struktur industri perbankan nasional.
Penutupan terbaru dilakukan terhadap PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Kota Depok, Jawa Barat, yang berlaku efektif sejak 16 Juli 2026 berdasarkan Keputusan Nomor KEP-57/D.03/2026. Dengan keputusan tersebut, seluruh kantor bank ditutup dan segala aktivitas usahanya dihentikan total.
Sebelumnya pada Juli 2026, OJK juga mencabut izin PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Batu, Jawa Timur pada 3 Juli, serta PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta pada 7 Juli. Sementara pada Juni 2026, izin PT BPR Ceper Permata Artha di Klaten, Jawa Tengah, resmi dicabut pada 25 Juni.
Daftar BPR lain yang dicabut izinnya sepanjang awal tahun 2026 meliputi PT BPR Suliki Gunung Mas (7 Januari), PT BPR Prima Master Bank (27 Januari), Perumda BPR Bank Cirebon (9 Februari), PT BPR Kamadana (18 Februari), PT BPR Koperindo Jaya (9 Maret), dan PT BPR Pembangunan Nagari (31 Maret).
Menanggapi penutupan BPR Ceper Permata Artha, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) langsung merespons dengan membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah tahap pertama sebesar Rp 39 miliar melalui Bank Mandiri KCP Delanggu per 30 Juni 2026.
LPS menyatakan penanganan proses likuidasi BPR Ceper Permata Artha ditargetkan selesai dalam jangka waktu 24 bulan sejak pembentukan tim likuidasi.
"Saat ini kami akan membentuk tim likuidasi untuk dapat membantu seluruh proses likuidasi yang akan berjalan, jadi nanti bagi bapak dan ibu yang memang masih punya tanggungan terhadap bank atau mencari informasi terkait proses likuidasi BPR Ceper, dapat menghubungi tim likuidasi LPS di Kantor BPR Ceper Permata Artha tepatnya di Kabupaten Klaten," ujar Fajar Bawono, Direktur Group Likuidasi Bank LPS.
Proses pembayaran klaim penjaminan ini dipastikan berlangsung secara bertahap dengan jaminan keamanan penuh bagi nasabah yang memenuhi syarat penjaminan.
"Jadi nasabah disarankan untuk tetap percaya menabung di bank dan tidak perlu khawatir karena ketika banknya dicabut izin usahanya ada LPS yang jamin," jelas Fajar Bawono, Direktur Group Likuidasi Bank LPS.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang menjanjikan kemudahan pencairan klaim.
"Ya betul, saat ini LPS baru mengumumkan pembayaran klaim simpanan tahap pertama untuk BPR Ceper, jadi untuk nasabah yang belum diumumkan harap bersabar jangan sampai terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab apalagi pihak yang mengaku dapat membantu proses pencairan dengan imbalan tertentu," tutur Fajar Bawono, Direktur Group Likuidasi Bank LPS.
Satu di antara nasabah BPR Ceper Permata Artha, Liya Sriningsih, membagikan pengalamannya saat melakukan pencairan dana simpanan secara penuh tanpa kendala.
"Awalnya semua baik-baik saja bahkan setelah lebaran Idul Fitri 2026 saya masih melakukan penyetoran di sana, tapi tiba-tiba lihat postingan di media sosial bahwa BPR Ceper dicabut izin usahanya, untungnya saya sudah mengetahui ada LPS yang akan jamin simpanan saya, jadi saya hanya perlu ke bank saja untuk update informasi sudah sampai mana prosesnya," jelas Liya Sriningsih, Nasabah PT BPR Ceper Permata Artha.
Ia menambahkan proses pencairan simpanannya di bank pembayar berlangsung cepat dan tidak berbelit-belit.
"Alhamdulillah 100% simpanan saya sudah cair tanpa ada kurang sedikitpun, saat pencairan juga prosesnya mudah dan cepat. Untungnya saya menabung di bank, karena bank dijamin LPS, setelah ini saya juga gak kapok nabung lagi di BPR, yang penting kita pastikan saja bahwa bunga BPRnya tidak melebihi bunga penjaminan LPS," kata Liya Sriningsih, Nasabah PT BPR Ceper Permata Artha.
Di sisi lain, OJK terus mendorong efisiensi BPR/BPRS melalui kebijakan konsolidasi sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 7 Tahun 2024. Hingga Juni 2026, sebanyak 81 BPR/BPRS telah disetujui untuk berkonsolidasi menjadi 24 BPR/BPRS, sementara lebih dari 200 bank lainnya masih dalam proses perizinan merger.
OJK menilai langkah penataan dan konsolidasi ini penting dilakukan demi meningkatkan daya saing serta permodalan industri perbankan nasional.
"Terkait dengan hal ini, BPR/BPRS dalam kepemilikan dan/atau pengendalian PSP yang sama (BPR/BPRS grup) sedang menjalani proses konsolidasi sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS," kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Di samping konsolidasi domestik, OJK juga mencatat daya tarik sektor perbankan Indonesia di mata investor asing masih tetap kuat.
"Saat ini iklim investasi dan kepercayaan atas kondisi fundamental di sektor perbankan masih positif, tercermin dari pertumbuhan kredit industri perbankan yang tetap solid sebesar 11,51 persen secara tahunan (year on year/yoy) per Mei 2026, didukung kondisi likuiditas yang memadai di tengah dinamika perekonomian global yang fluktuatif," ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Menurut catatan OJK per Mei 2026, pangsa pasar bank asing baru mencapai 24,48 persen, dengan porsi penyaluran kredit sebesar Rp1.964,26 triliun dan DPK sebesar Rp2.137,64 triliun.
"Hal tersebut menunjukkan ruang partisipasi bank asing di Indonesia masih sangat terbuka untuk berkontribusi pada industri perbankan di Indonesia sesuai dengan risk appetite investor asing yang masih tinggi, sejalan dengan kebutuhan foreign direct investment (FDI) di Indonesia," jelas Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Penguatan struktur industri melalui merger dan restrukturisasi diharapkan melahirkan lembaga keuangan yang resilien dan adaptif.
"Konsolidasi bertujuan mewujudkan visi BPR/BPRS yang berintegritas, resilien, adaptif, berdaya saing, dan kontributif dalam menggerakkan perekonomian di wilayahnya sebagaimana tercantum dalam Roadmap Pengembangan BPR/BPRS Tahun 2024–2027," kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
OJK memastikan komitmennya untuk memfasilitasi setiap langkah penguatan modal perbankan nasional sesuai prosedur yang berlaku.
"OJK akan memberikan dukungan terhadap upaya penguatan permodalan perbankan, termasuk dalam hal masuknya investor strategis baru sepanjang memenuhi ketentuan dan memberikan dampak positif bagi kinerja bank serta turut mendukung perbankan nasional yang lebih sehat, efisien, lebih berdaya saing, dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional," pungkas Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.