OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha di Klaten
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha yang beroperasi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, melalui keputusan resmi pada Kamis (25/6/2026).
Langkah tegas ini diambil karena permasalahan keuangan bank yang beralamat di Jalan Raya Klaten-Solo Km 8,4 tersebut telah berlangsung sejak tahun lalu dan tidak kunjung membaik. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Bloomberg Technoz, pencabutan izin ini ditetapkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026.
Pihak regulator menjelaskan bahwa tindakan ini diambil demi memperkuat struktur perbankan nasional. OJK berkomitmen penuh untuk menjaga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap stabilitas sekuritas keuangan di Indonesia.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," tulis OJK dalam pernyataan resmi pada Jumat (26/6/2026).
Sebelumnya, OJK telah menetapkan bank ini sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak 18 Juni 2025 karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah 12 persen dan berpredikat Tidak Sehat. Pengurus dan pemegang saham telah diberikan waktu untuk menyetor modal tambahan sesuai Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023, namun tenggat waktu tersebut gagal dipenuhi.
Karena kegagalan penyehatan itu, status pengawasan BPR Ceper Permata Artha dinaikkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 12 Juni 2026. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap kelangsungan usaha BPR tersebut melalui keputusan tanggal 17 Juni 2026.
"LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha bank."
Menindaklanjuti keputusan tersebut, OJK meluncurkan perintah pencabutan izin usaha secara total. Selanjutnya, LPS akan memproses likuidasi aset dan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK.
Masyarakat dan nasabah PT BPR Ceper Permata Artha diimbau untuk tidak panik menyikapi penutupan ini. OJK memastikan bahwa dana nasabah yang tersimpan di instrumen perbankan tersebut aman dan tetap dijamin oleh LPS sesuai dengan regulasi dan persyaratan penjaminan yang berlaku.