OJK Bantah Potensi Bank Rush di Tengah Ketidakpastian Global

Share

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa tidak ada potensi fenomena penarikan dana masyarakat secara besar-besaran atau bank rush pada industri perbankan nasional. Penegasan tersebut disampaikan di Jakarta pada Jumat (5/6/2026) seiring merebaknya isu penarikan uang di media sosial akibat tekanan pasar keuangan global.

Kondisi perbankan dalam negeri dinilai tetap kokoh meskipun pasar keuangan internasional sedang dibayangi peningkatan tensi geopolitik, volatilitas harga minyak dunia, dan penguatan dolar Amerika Serikat. Berdasarkan laporan yang dilansir dari Bloomberg Technoz, indikator permodalan, kualitas aset, hingga likuiditas perbankan Indonesia masih terjaga dengan sangat baik.

"Kami memandang saat ini tidak terdapat potensi bank rush karena situasi politik, keamanan, dan ekonomi Indonesia masih kondusif. Pada umumnya bank rush diakibatkan oleh isu kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan," kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Ketahanan industri perbankan nasional saat ini ditunjukkan oleh rasio kecukupan modal (CAR) yang bertengger di angka 23,7% per April 2026. Selain itu, tingkat risiko kredit macet juga berada dalam posisi aman dengan rasio non-performing loan (NPL) sebesar 2,17%.

Dari segi likuiditas, kekuatan perbankan tecermin dari rasio pinjaman terhadap simpanan (LDR) yang sehat di angka 86,88%. Ketentuan pemenuhan likuiditas jangka pendek atau liquidity coverage ratio (LCR) industri perbankan juga sangat memadai karena menyentuh posisi 192,37%, berada jauh di atas ambang batas minimum regulasi.

OJK juga menyatakan bahwa pelemahan mata uang rupiah tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap perbankan secara langsung. Rasio Posisi Devisa Neto (PDN) industri perbankan pada April 2026 tercatat hanya sebesar 1,63%, di mana angka ini berada jauh di bawah batas maksimal yang ditetapkan regulator yaitu 20% dari modal bank.

“Meski demikian, pelemahan rupiah yang berlangsung dalam jangka panjang tetap perlu diwaspadai karena berpotensi menekan kemampuan bayar debitur yang memiliki kewajiban dalam valuta asing dan pada akhirnya meningkatkan risiko kredit,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Sebagai langkah mitigasi risiko ke depan, OJK mengintensifkan koordinasi bersama Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kementerian Keuangan. Sinergi ini dijalankan dalam wadah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) guna memantau ketahanan sektor keuangan Indonesia dari tekanan global.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author