OJK Awasi Khusus Delapan Penyelenggara Pinjaman Online
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menempatkan delapan penyelenggara pinjaman daring dalam status pengawasan khusus pada Selasa (9/6/2026). Langkah ini diambil akibat permasalahan permodalan serta tingginya tingkat wanprestasi di atas 90 hari pada perusahaan-perusahaan tersebut.
Kondisi industri finansial berbasis teknologi ini dilansir dari Bloomberg Technoz, yang mencatatkan peningkatan pengawasan di tengah pertumbuhan pembiayaan. Meski mengalami pengetatan, nilai outstanding pembiayaan pinjaman daring secara keseluruhan justru mencapai Rp102,07 triliun per April 2026 atau tumbuh 26,11 persen secara tahunan.
Namun, risiko kredit macet secara agregat mengintai industri ini dengan tingkat TWP90 berada di level 4,62 persen, yang mendekati batas maksimal regulasi sebesar 5 persen. Terkait delapan perusahaan yang bermasalah, pihak berwenang belum bersedia membeberkan identitas dari para penyelenggara tersebut.
“Saat ini terdapat 8 penyelenggara pindar yang masuk dalam pengawasan khusus OJK, dengan faktor utama antara lain terkait permodalan dan/atau tingginya TWP90,” kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK dalam keterangan tertulis.
Pihak regulator menegaskan bahwa pengenaan sanksi berat tidak langsung dijatuhkan kepada para penyelenggara yang bermasalah tersebut. Perusahaan-perusahaan terkait diberikan kesempatan terlebih dahulu untuk menjalankan langkah-langkah perbaikan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Setiap penyelenggara yang berada dalam pengawasan khusus akan terlebih dahulu diarahkan untuk melakukan langkah perbaikan sesuai ketentuan,” sebut Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK.
Upaya perbaikan yang diwajibkan oleh regulator mencakup penambahan modal dan pembenahan kualitas pembiayaan yang disalurkan kepada konsumen. OJK akan terus memantau perkembangan pembenahan ini sebelum memutuskan sanksi administratif lanjutan.
“Termasuk pemenuhan permodalan dan perbaikan kualitas pembiayaan, sebelum dilakukan langkah lanjutan sesuai hasil pengawasan OJK, termasuk pencabutan izin usaha,” tambah Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK.