OC Kaligis Sebut Penetapan Tersangka Lodewyk Pusung sebagai Kriminalisasi di Jaksel

Share

Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung menilai Kejaksaan Agung melakukan kriminalisasi atas penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 27 Juli 2026.

Pengacara Pusung, Otto Cornelis Kaligis, menegaskan kliennya tidak memiliki kewenangan teknis maupun keterlibatan dalam struktur operasional pengadaan yang disidik Kejaksaan Agung. "Mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), semuanya bukan dia. Kami punya nama-nama pejabatnya," ujar OC Kaligis.

Kaligis menjelaskan jabatan Pusung di BGN hanya menangani hubungan antarlembaga tanpa mengelola anggaran maupun menentukan proyek. Tim hukum juga mengkritik prosedur penangkapan dan penetapan tersangka yang dinilai tidak transparan. "Pada 3 Juni dia diperiksa, sementara surat baru datang 4 Juni.

Prosedur seperti ini tidak transparan. Klien kami ini purnawirawan TNI, bukan teroris, tidak mungkin melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," kata Kaligis.

Keberatan atas tuduhan korupsi mendorong Pusung menulis surat pribadi dari dalam penjara untuk menyampaikan keinginan hadir langsung di persidangan. "Ini tulisan tangan dia sendiri dari penjara. Mengapa dia mau muncul sendiri? Karena dia merasa difitnah," ujar Kaligis.

Kehadiran fisik Pusung dianggap penting sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk meluruskan berbagai sangkaan di hadapan publik dan majelis hakim.

Merespons gugatan praperadilan tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan hukum yang diajukan tersangka. "Salah satu tersangka memang mengajukan praperadilan, kami menghormati itu," kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung menegaskan akan menyiapkan seluruh berkas untuk menjawab dalil keberatan yang dilayangkan tim penasihat hukum. "Kami akan menjawab dalil keberatan-keberatan yang diajukan oleh yang bersangkutan atau penasihat hukum," ucap Anang.

Proses persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan berjalan dengan agenda penyampaian tanggapan termohon, pembuktian, pemeriksaan saksi, hingga pembacaan putusan.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Hukum korupsi praperadilan
Editors Team
gilang-permana-putra
Author