Gubernur NTT Larang Penunggak Pajak Kendaraan Beli BBM Subsidi

Share

Pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kini resmi dilarang bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). Kebijakan tegas ini mulai diberlakukan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dikutip dari Detik Oto, Gubernur NTT Melki Laka Lena menegaskan kebijakan larangan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang belum melunasi pajak kendaraan dan kendaraan perpelat nomor luar daerah tetap berlaku. Langkah ini diambil untuk memastikan penyaluran subsidi energi tepat sasaran.

"Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya," kata Melki.

Regulasi pengetatan ini termaktub dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Melki menyebut, aturan itu diterbitkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan kuota BBM bersubsidi yang dialokasikan pemerintah pusat benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.

Pemerintah daerah sebelumnya menerima banyak laporan terkait cepat habisnya kuota BBM jenis Pertalite dan Solar di beberapa SPBU. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa salah satu pemicunya adalah konsumsi BBM subsidi oleh kendaraan berpelat luar daerah serta kendaraan penunggak pajak.

Melalui aturan baru ini, jenis kendaraan yang diperbolehkan membeli Pertalite dan Solar subsidi di NTT hanya kendaraan berpelat nomor NTT dengan kode DH, EB, dan ED. Kendaraan tersebut juga diwajibkan telah melunasi pajak tahunannya.

Sebaliknya, akses BBM subsidi akan ditutup bagi kendaraan yang menggunakan pelat nomor luar wilayah NTT atau kendaraan lokal yang masih memiliki tunggakan pajak.

"Ini bukan untuk mempersulit siapa pun. Kita ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Yang sudah memenuhi kewajiban harus mendapatkan haknya," ujar Melki.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author